Beranda / Jakarta Raya

Razia Rumah Kos di Kemayoran, Satpol PP Jaring Pasangan Kumpul Kebo

Terasjakarta.id - Kamis, 1 Juni 2023 | 21:47 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Satpol PP Jakarta Pusat jaring pasangan kumpul kebo saat razia rumah kos di Kemayoran. (foto: IG @kotajakartapusat)

Satpol PP Jakarta Pusat jaring pasangan kumpul kebo saat razia rumah kos di Kemayoran. (foto: IG @kotajakartapusat)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat melakukan razia rumah kos di Kemayoran. 

Satpol PP bersama petugas gabungan menjaring pasangan kebo saat menggelar razia di rumah kos Kemayoran yang digelar pada Rabu, 31 Mei 2023, malam. 

"Pada kesempatan ini sejumlah rumah indekos yang berada di wilayah Kecamatan Kemayoran didatangi untuk dilakukan pendataan," tulis akun Instagram resmi Pemerintah Kota Jakarta Pusat @kotajakartapusat, dikutip Kamis, 1 Juni 2023.

Baca Juga : Satpol PP Tak Ambil Pusing Penolakan Pembongkaran Ruko yang Caplok Jalan di Pluit, Jalan Terus! 

Dalam giat pengawasan dan pengendalian, Satpol PP Jakarta Pusat bersama petugas gabungan mendatangi 3 rumah kos di Kemayoran. 

Saat menggelar razia, Satpol PP dan petugas gabungan meminta pemilik indekos diminta menunjukan perizinan rumah kos. 

"Pemilik indekos tidak tinggal di rumah tersebut untuk menunjukkan detail semua perizinan seperti pajak dan IMB," tulis @kotajakartapusat dikutip Kamis, 1 Juni 2023.

Selain masalah perizinan, dalam razia tersebut, Satpol PP menemukan pasangan belum menikah tinggal dalam satu kamar. 

Baca Juga : Viral! Bendera LGBT Berkibar di Monas, Begini Kata Satpol PP

"Pemilik dan penghuni indekos yang tidak dapat menunjukan perizinan dan surat nikah akan diberikan surat panggilan agar bisa menunjukan dokumen yang diperlukan," tulis @infojakartapusat.

Adapun, kegiatan pengawasan dan pengendalian rumah indekos ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. 

Bagi yang tidak taat peraturan maka pemilik ataupun penghuni rumah kos akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link