Beranda / Jakarta Raya

Jadwal Ganjil Genap Jakarta 2 Juni 2023 Ditiadakan karena Libur Cuti Bersama Hari Waisak

Terasjakarta.id - Jumat, 2 Juni 2023 | 05:30 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Kebijakan ganjil genap Jakarta 2 Juni 2023 tidak diberlakukan sebab cuti bersama hari Waisak. (Foto: terasjakarta.id/ist)

Kebijakan ganjil genap Jakarta 2 Juni 2023 tidak diberlakukan sebab cuti bersama hari Waisak. (Foto: terasjakarta.id/ist)

Penulis : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Kebijakan ganjil genap (gage) di Jakarta pada hari ini, Jumat 2 Juni 2023 tidak diberlakukan oleh Polda Metro Jaya

Pada Jumat, 2 Juni 2023 jadwal ganjil genap di Jakarta tidak diberlakukan karena hari libur Cuti Bersama Hari Waisak..

Hari Waisak sendiri diperingati pada esok hari Sabtu, 3 Juni 2023. Sehingga, Polda Metro Jaya meniadakan pemberlakuan kebijakan ganjil genap di Jakarta yang rutin dilakukan setiap harinya mulai Senin-Jumat.

Baca Juga : Jadwal Ganjil Genap Jakarta 1 Juni 2023 Tak Diberlakukan, Peringati Hari Lahir Pancasila

Perlu diketaui bahwa pemberlakuan ganjil genap di Jakarta ini untuk menekan angka kemacetan yang sering terjadi di sejumlah ruas jalan.

Kebijakan ganjil genap dilakukan sebanyak dua kali dalam waktu yang berbeda.

Pada pagi hari, ganjil genap Jakarta diterapkan mulai pukul 06.00 - 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 - 21.00 WIB.

Bagi masyarakat yang melewati sejumlah ruas jalan di wilayah Jakarta diimbau untuk mengetahui bahwa ganjil genap diberlakukan di 26 ruas jalan.

Baca Juga : Jelang Cuti Bersama Ganjil Genap di Puncak Bogor Mulai Berlaku Hari Ini

Oleh sebab itu, ganjil genap di Jakarta harus dipatuhi dan diperhatikan oleh pengendara agar tidak melanggar hingga dikenakan sanksi.

Jika pengendara melanggar kebijakan ganjil genap Jakarta yang telah diberlakukan, maka pengendara tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda.

Pasalnya, pelanggaran ganjil genap Jakarta ini diatur dalam pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga : Jadwal Ganjil Genap Jakarta 31 Mei 2023

Sehingga, bagi pengendara yang melanggar kebijakan gage di Jakarta akan dikenakan denda yang telah ditentukan atau denda maksimal sebesar Rp500 ribu.

Kemudian, pengawasan dan penindakan kebijakan gage Jakarta dilakukan dengan dua cara, yakni manual oleh kepolisian dan tilang elektronik.

Kebijakan gage ini hanya diberlakukan setiap hari kerja dan ditiadakan pada hari Sabtu, Minggu, serta libur nasional.

Lokasi Ganjil Genap di DKI Jakarta

Baca Juga : Polres Bogor Terapkan Ganjil Genap di Jalur Puncak di Libur Panjang Pekan Depan, Catat Jadwalnya!

Jakarta Pusat

  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat
  • Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang
  • Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Jakarta Selatan

  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan HR Rasuna Said

Jakarta Timur

  • Jalan MT Haryono
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Pramuka

Baca Juga : Jadwal Ganjil Genap Jakarta 30 Mei 2023

Jakarta Barat

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman

Kendati demikian, kebijakan ganjil genap ini tidak wajib diikuti oleh beberapa kendaraan.

Dalam kebijakan ganjil genap, terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan, meliputi:

  1. Kendaraan dengan tanda disabilitas
  2. Ambulans
  3. Pemadam Kebakaran
  4. Angkutan umum (pelat kuning)
  5. Sepeda motor
  6. Kendaraan dengan bahan bakar listrik
  7. Truk tangki bahan bakar
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
  9. Kendaraan operasional berpelat dasar merah, TNI, dan Polri
  10. Kendaraan pimpinan, pejabat negara asing, serta lembaga internasional
  11. Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas
  12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri
  13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link