Beranda / Jakarta Raya

Jadwal Ganjil Genap Jakarta 5 Juni 2023

Terasjakarta.id - Senin, 5 Juni 2023 | 05:30 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Ganjil genap Jakarta 5 Juni 2023 kembali diberlakukan usai libur nasional dan cuti bersama pada pekan lalu. (terasjakarta.id/ist)

Ganjil genap Jakarta 5 Juni 2023 kembali diberlakukan usai libur nasional dan cuti bersama pada pekan lalu. (terasjakarta.id/ist)

Penulis : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Polda Metro Jaya kembali menetapkan kebijakan ganjil genap di Jakarta pada hari ini, Senin, 5 Juni 2023

Pada Senin, 5 Juni 2023 kebijakan ganjil genap diberlakukan di sejumlah wilayah DKI Jakarta.

Polda Metro Jaya memberlakukan kebijakan ganjil genap di Jakarta pada Senin, 5 Juni 2023 ini untuk menekan angka kemacetan yang sering terjadi di sejumlah ruas jalan.

Baca Juga : Jadwal Ganjil Genap Jakarta 2 Juni 2023 Ditiadakan karena Libur Cuti Bersama Hari Waisak

Senin, 5 Juni 2023 kebijakan ganjil genap dilakukan sebanyak dua kali dalam waktu yang berbeda.

Pada pagi hari, ganjil genap Jakarta diterapkan mulai pukul 06.00 - 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 - 21.00.

Bagi masyarakat yang melewati sejumlah ruas jalan di wilayah Jakarta diimbau untuk mengetahui bahwa ganjil genap diberlakukan di 26 ruas jalan.

Oleh sebab itu, ganjil genap di Jakarta harus dipatuhi dan diperhatikan oleh pengendara agar tidak melanggar hingga dikenakan sanksi.

Baca Juga : Jadwal Ganjil Genap Jakarta 1 Juni 2023 Tak Diberlakukan, Peringati Hari Lahir Pancasila

Jika pengendara melanggar kebijakan ganjil genap Jakarta yang telah diberlakukan, maka pengendara tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda.

Pasalnya, pelanggaran ganjil genap Jakarta ini diatur dalam pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sehingga, bagi pengendara yang melanggar kebijakan gage di Jakarta akan dikenakan denda yang telah ditentukan atau denda maksimal sebesar Rp500 ribu.

Baca Juga : Jelang Cuti Bersama Ganjil Genap di Puncak Bogor Mulai Berlaku Hari Ini

Kemudian, pengawasan dan penindakan kebijakan gage Jakarta dilakukan dengan dua cara, yakni manual oleh kepolisian dan tilang elektronik.

Pada Senin, 5 Juni 2023 gage Jakarta ini dikhususkan untuk pengendara dengan pelat ganjil. Dimana pengendara pelat ganjil dapat melintas di sejumlah jalan protokol.

Sementara bagi pengendara dengan pelat genap dilarang untuk melintas di 26 ruas jalan yang telah ditentukan dan harus mencari jalur alternatif lain.

Pengendara pelat genap juga dapat menunggu penerapan gage Jakarta berakhir agar tidak dikenakan denda atau sanksi.

Baca Juga : Jadwal Ganjil Genap Jakarta 31 Mei 2023

Kendati demikian, kebijakan gage Jakarta hanya diberlakukan setiap hari kerja dan ditiadakan pada hari Sabtu, Minggu, serta libur nasional.

Lokasi Ganjil Genap di DKI Jakarta

Jakarta Pusat

  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat
  • Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang
  • Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Baca Juga : Polres Bogor Terapkan Ganjil Genap di Jalur Puncak di Libur Panjang Pekan Depan, Catat Jadwalnya!

Jakarta Selatan

  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jakarta Timur
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Pramuka

Jakarta Barat

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman

Kendati demikian, kebijakan ganjil genap ini tidak wajib diikuti oleh beberapa kendaraan.

Baca Juga : Jadwal Ganjil Genap Jakarta 30 Mei 2023

Dalam kebijakan ganjil genap, terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan, meliputi:

Kendaraan dengan tanda disabilitas

  • Ambulans
  • Pemadam Kebakaran
  • Angkutan umum (pelat kuning)
  • Sepeda motor
  • Kendaraan dengan bahan bakar listrik
  • Truk tangki bahan bakar
  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
  • Kendaraan operasional berpelat dasar merah, TNI, dan Polri
  • Kendaraan pimpinan, pejabat negara asing, serta lembaga internasional
  • Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link