Beranda / Jakarta Raya

DPRD DKI Usul BUMD Jual Hewan Kurban Murah ke Warga, Jangan Ngejar Untung Terus

Terasjakarta.id - Rabu, 14 Juni 2023 | 15:56 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
DPRD DKI Jakarta usul agar BUMD DKI jual hewan kurban murah bagi warga. (foto: terasjakarta.id)

DPRD DKI Jakarta usul agar BUMD DKI jual hewan kurban murah bagi warga. (foto: terasjakarta.id)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - DPRD DKI Jakarta mengusulkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Dharma Jaya menjual hewan kurban murah ke warga.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS Achmad Yani hal itu agar warga DKI yang memiliki budget pas-pasan diberi kesempatan untuk berkurban.

Adapun berdasarkan SKB tiga menteri, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional pada Kamis, 29 Juni 2023 sebagai Hari Raya Idul Adha 2023.

Baca Juga : Kenali Penyakit Virus LSD Sapi Jelang Idul Adha, Jangan Salah Pilih Hewan Kurban

Dengan begitu, kemungkinan besar Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah akan jatuh pada 29 Juni 2023.

Jadi kita kasih kesempatan juga kepada warga kalau mereka memang mau membeli hewan kurban dari Dharma Jaya ya," kata Achmad Yani dalam rapat kerja Komisi B bersama Dinas KPKP DKI dan Perumda Dharma Jaya di ruang rapat DPRD DKI pada Rabu, 14 Juni 2023.

Dia meminta pada Perumda Dharma Jaya agar momen Idul Adha 2023 tidak digunakan untuk mengejar keuntungan dari menjual hewan kurban dengan harga tinggi.

"Kasih harga murah, jangan aji mumpung, warga mau berkurban udah kita kasih harga mahal dia butuh. Jangan begitu," kata Yani.

Baca Juga : Wajib Diperhatikan, Syarat Hewan Kurban Sesuai Hadits

Hal itu untuk memberi kesempatan pada warga DKI yang ingin berkurban.

"Kesempatan warga masyarakat untuk berkurban ini lebih lebih banyak lagi," pungkasnya.

Hukum Patungan Kurban Menurut Buya Yahya

Bagaimana hukum patungan hewan kurban menurut Buya Yahya?

Baca Juga : Harga Sapi Presiden Jokowi untuk Kurban Idul Adha, Seharga Mobil!

Berkurban hewan ternak adalah salah satu kewajiban umat Islam pada Hari Raya Iduladha.

Pada pelaksanaannya yang dilakukan tiap tahun, masyarakat kerap melakukan patungan untuk membeli 1 ekor sapi untuk 7 orang. Mengingat harga satu ekor sapi tidaklah murah.

Meski begitu, bagaimana hukum patungan menyembelih satu ekor sapi untuk kurban 7 orang?

Melalui video yang diunggah oleh kanal Youtube Al-Bahjah, pendakwah Buya Yahya memberikan penjelasannya apakah ibadah kurban dengan cara patungan ini dianggap sah atau tidak.

Baca Juga : Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Kurban 20 Ekor Sapi untuk Idul Adha 2023

Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon ini mengatakan bahwa patungan hewan kurban bisa dianggap sah dan juga tidak sah.

Dalam penjelasannya, Buya Yahya menjabarkan terlebih dahulu maksud dari kurban secara patungan artinya beberapa orang bergabung dan mengumpulkan biaya untuk membeli hewan kurban.

Menurutnya, bergabungnya sekelompok orang untuk berkurban dengan satu kambing dapat dianggap tidak sah.

Baca Juga : Pemkot Jakpus Larang Pedagang Hewan Kurban Berjualan di Trotoar

Dalam hal ini, Buya Yahya memberikan analogi dengan siswa sekolah dalam satu kelas mengumpulkan uang untuk membeli kambing sebagai hewan kurban.

Jika begitu, kurban siswa satu kelas ini dianggap tidak sah.

Meski begitu, siswa satu kelas yang telah mengumpulkan uang untuk membeli kambing ini tetap dihitung sebagai pahala karena menyenangkan sesama di Hari Raya Iduladha.

Menurut penjelasannya, patungan kambing untuk kurban seluruh kelas tidak dapat sah dan tidak dapat dihitung sebagai kurban.

Baca Juga : Bagaimana Hukum Patungan Kurban Menurut Buya Yahya? Simak Penjelasannya di Sini

Ibadah kurban kambing akan dianggap sah jika dari seluruh uang dari patungan ini digunakan untuk membeli seekor kambing, lalu kambing tersebut diberikan kepada salah satu di antara mereka.

Dengan begitu, salah satu di antara mereka ini akan berkurban seekor kambing atas namanya, bukan atas nama seluruh kelas. Kurban kambing ini akan dianggap sah.

"Kurban diberikan kepada salah satu dari mereka. Dia yang kurban. Maka sah jadi kurban. Kita dapat pahala membantu orang berkurban," papar Buya Yahya.

Jadi kurbannya hanya satu orang. Satu kambing untuk satu orang" sambungnya.

Baca Juga : Menag Kaji Libur Idul Adha Dua Hari, Tanggapi Usulan Muhammadiyah

Sedangkan hukum yang sah untuk patungan hewan kurban adalah jika tujuh orang mengumpulkan uang untuk membeli sapi.

"Satu sapi tersebut dijadikan kurban untuk tujuh orang tersebut. Maka patungan yang seperti ini adalah sah sebagai kurban," jelas Buya Yahya.

Ditambah lagi, Buya Yahya mengingatkan agar berkurban dengan hewan yang memiliki kualitas terbaik. Dengan begitu, manfaat pahala yang didapatkan bisa semakin besar.

Baca Juga : Hari Raya Idul Adha 2023 Tanggal Berapa? Ini Keterangan Pemerintah, Muhammadiyah, dan NU

Sedangkan untuk melakukan patungan hewan kurban, aturannya adalah dengan berkurban 1 ekor sapi atau unta untuk 7 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link