Beranda / Jakarta Raya
26 Lokasi Ganjil Genap Jakarta 21 Juni 2023
Terasjakarta.id - Rabu, 21 Juni 2023 | 05:30 WIB

Jadwal ganjil genap Jakarta dan lokasinya pada Rabu, 21 Juni 2023. (terasjakarta.id/ist)
Penulis : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila
JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Kebijakan ganjil genap Jakarta masih diberlakukan oleh Polda Metro Jaya hingga hari ini, Rabu, 21 Juni 2023.
Pada Rabu, 21 Juni 2023, jadwal ganjil genap diberlakukan di sejumlah wilayah Jakarta.
Kebijakan ganjil genap yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Rabu, 21 Juni 2023 bertujuan untuk menekan angka kemacetan yang kerap terjadi di sejumlah ruas jalan di Jakarta.
Baca Juga : Waktu Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 20 Juni 2023, Makin Ketat karena Ada Tilang Manual
Penerapan ganjil genap di Jakarta hari ini, Rabu, 21 2023 dilakukan dua kali dalam kurun waktu yang berbeda.
Pada pagi hari, ganjil genap Jakarta diterapkan mulai pukul 06.00 - 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 - 21.00.
Bagi masyarakat yang melewati sejumlah ruas jalan di wilayah Jakarta diimbau untuk mengetahui bahwa ganjil genap diberlakukan di 26 ruas jalan.
Oleh sebab itu, ganjil genap di Jakarta harus dipatuhi dan diperhatikan oleh pengendara agar tidak melanggar hingga dikenakan sanksi.
Baca Juga : Lokasi Ganjil Genap Jakarta 19 Juni 2023, Pelat Ganjil Bebas Melintas
Jika pengendara melanggar kebijakan ganjil genap Jakarta yang telah diberlakukan, maka pengendara tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda.
Pasalnya, pelanggaran ganjil genap Jakarta ini diatur dalam pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sehingga, bagi pengendara yang melanggar kebijakan gage di Jakarta akan dikenakan denda yang telah ditentukan atau denda maksimal sebesar Rp500 ribu.
Baca Juga : Jam Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 16 Juni 2023, Pengawasan semakin Ketat
Kemudian, pengawasan dan penindakan kebijakan gage Jakarta dilakukan dengan dua cara, yakni manual oleh kepolisian dan tilang elektronik.
Pada Rabu,15 Juni 2023 gage Jakarta ini dikhususkan untuk pengendara dengan pelat ganjil. Di mana pengendara pelat ganjil dapat melintas di sejumlah jalan protokol.
Sementara bagi pengendara dengan pelat genap dilarang untuk melintas di 26 ruas jalan yang telah ditentukan dan harus mencari jalur alternatif lain.
Pengendara pelat ganjil juga dapat menunggu penerapan gage Jakarta berakhir agar tidak dikenakan denda atau sanksi.
Baca Juga : Lokasi Ganjil Genap Jakarta 15 Juni 2023, Giliran Pelat Ganjil Bebas Melintas
Kendati demikian, kebijakan gage Jakarta hanya diberlakukan setiap hari kerja dan ditiadakan pada hari Sabtu, Minggu, serta libur nasional.
Lokasi Ganjil Genap di DKI Jakarta
Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang
- Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Baca Juga : 26 Ruas Jalan Jakarta Terapkan Ganjil Genap Hari Ini 14 Juni 2023, Cek Titik Lokasinya
Jakarta Selatan
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
Baca Juga : Jadwal Ganjil Genap Jakarta 13 Juni 2023, Awas Ada Tilang Manual
Jakarta Barat
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
Kendati demikian, kebijakan ganjil genap ini tidak wajib diikuti oleh beberapa kendaraan.
Baca Juga : Jadwal Ganjil Genap Jakarta 12 Juni 2023
Dalam kebijakan ganjil genap, terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan, meliputi:
- Kendaraan dengan tanda disabilitas
- Ambulans
- Pemadam Kebakaran
- Angkutan umum (pelat kuning)
- Sepeda motor
- Kendaraan dengan bahan bakar listrik
- Truk tangki bahan bakar
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
- Kendaraan operasional berpelat dasar merah, TNI, dan Polri
- Kendaraan pimpinan, pejabat negara asing, serta lembaga internasional
- Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
TERKAIT
TERKINI
TERPOPULER
