Beranda / Jakarta Raya
Cara Lapor Diri untuk PPDB PAUD DKI Jakarta 2023 Tahap Pertama, Jangan sampai Lupa!
Terasjakarta.id - Jumat, 23 Juni 2023 | 17:05 WIB

Cara Lapor Diri untuk PPDB PAUD DKI Jakarta 2023 Tahap Pertama akan segera dilaksanakan usai pengumuman seleksi PPDB Paud. (Foto: Freepik)
Penulis : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti
JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Cara Lapor Diri untuk PPDB PAUD DKI Jakarta 2023 Tahap Pertama akan segera dilaksanakan usai pengumuman seleksi PPDB Paud.
Pengumuman seleksi PPDB PAUD DKI Jakarta 2023 tahap pertama ini diumumkan pada hari Jumat, 23 Juni 2023 pada pukul 17.00 WIB di laman resmi SIAP PPDB Online.
Selanjutnya, jika calon peserta didik baru telah diterima maka wajib lapor diri untuk memverifikasi ulang data yang sudah masuk saat pendaftaran PPDB PAUD DKI Jakarta 2023 tahap pertama.
Pengumuman hasil seleksi PPDB PAUD akan dilakukan secara daring atau online dan telah disesuaikan jadwalnya, yaitu pada Jumat, 23 Juni 2023 pukul 17.00 WIB melalui laman https://ppdbpaud.jakarta.go.id
Baca Juga : Pendaftaran SMA Swasta di Program PPDB Bersama DKI Jakarta 2023 Telah Ditutup
Seperti yang diketahui, bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2023 tahap pertama untuk jenjang pendidikan Usia Dini (PAUD) sudah dibuka sejak Senin, 19 Juni 2023.
Bagi yang telah diterima di sekolah PAUD tujuan, tentunya sudah sesuai dengan syarat serta ketentuan yang diberikan saat awal pendaftaran.
Adapun syarat dan ketentuan untuk mendaftar PPDB PAUD DKI Jakarta 2023 tahap pertama, sebagai berikut:
Baca Juga : Cek Syarat Daftar PPDB DKI Jakarta 2023 Jenjang SLB
Syarat Pendaftaran PPDB PAUD DKI Jakarta 2023 Tahap Pertama
Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dapat mengikuti PPDB jenjang pendidikan satuan PAUD formal (TK) dan nonformal (KB, TPS, dan SPS) tahun ajaran 2023/2024, serta diutamakan bagi Warga Provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan KK (Kartu Keluarga) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022.
CPDB Anak Guru diberikan kuota sebanyak 2% (dua persen) dari daya tampung.
Anak Guru adalah CPDB yang orang tua nya menjadi Guru pada Satuan Pendidikan yang dituju dibuktikan dengan Surat Pembagian Togas Mengajar dari Kepala Saluan Pendidikan.
Selain itu, syarat yang perlu diperhatikan kembali oleh orang tua agar jika sang anak tidak lolos di tahap pertama bisa mengikuti ke tahap berikutnya.
Baca Juga : Syarat Pendaftaran PPDB Jakarta 2023 PAUD, Dibuka Hari Ini
Persyaratan Usia PPDB Jakarta 2023 PAUD
- Berusia 2 sampai dengan 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2023 untuk Taman Penitipan Anak (TPA) dan Satuan PAUD Sejenis (SPS)
- Berusia 3 sampai dengan 4 tahun pada tanggal 1 Juli 2023 untuk Kelompok Bermain (KB).
- Berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun pada tanggal 1 Juli 2023 untuk Taman Kanak-Kanak (TK) kelompok A
Cara Lapor Diri PPDB PAUD DKI Jakarta 2023 Tahap Pertama
Seperti yang diketahui, lapor diri atau juga kerap dikenal dengan daftar ulang telah menjadi ketentuan yang wajib dilakukan oleh Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang sudah dinyatakan lulus seleksi.
Untuk lapor diri PPDB PAUD DKI Jakarta 2023 di tahap pertama akan dilaksanakan pada tanggal 26 Juni sampai 27 Juni 2023 pukul 08.00-16.00 WIB.
Jika nantinya diterima di PAUD tujuan calon peserta didik baru harus wajib lapor diri untuk verifikasi ulang data yang telah masuk ketika pendaftaran PPDB PAUD DKI Jakarta 2023.
Baca Juga : Cara Lapor Diri Pasca Pengumuman Seleksi PPDB DKI Jakarta 2023, Jangan Sampai Telat!
Untuk cara lapor diri PPDB DKI Jakarta 2023 bagi jenjang PAUD dapat dilakukan dengan cara berikut ini:
CPDB yang sudah dinyatakan diterima di sekolah tujuan, harap segera melakukan lapor diri dengan cara luring ke Satuan Pendidikan atau mendatangi langsung ke sekolah pilihannya.
Bagi CPDB yang sudah diterima, namun tidak lapor diri ke sekolah tujuan, maka dianggap mengundurkan diri serta tida dapat mengikuti PPDB di sekolah lainnya, sebab sisa kuota yang dimaksud dilimpahkan untuk ke tahap selanjutnya.
Jika CPDB yang tidak melakukan lapor diri sampai batas waktu yang ditentukan, yakni Jumat 23 Juni 2023 maka CPDB tersebut akan dinyatakan mengundurkan diri walau sudah melewati beberapa tahap sebelumnya sehingga CPDB diharapkan agar tidak telat untuk mendaftar ulang.
Lapor diri ini menjadi tahap akhir dari PPDB 2023. Sebelum lakukan lapor diri, CPDB akan melewati tahap awal seperti pendaftaran, pemilihan sekolah sampai pengumuman.
Demikian informasi mengenai cara lapor diri untuk PPDB PAUD DKI Jakarta 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
TERKAIT
TERKINI
TERPOPULER
