Beranda / Jakarta Raya

Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Rabu 9 Agustus 2023, Ingat 26 Ruas Jalan yang Berlaku

Terasjakarta.id - Rabu, 9 Agustus 2023 | 05:30 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Jadwal ganjil genap Jakarta hari ini Rabu, 9 Agustus 2023 di 26 ruas jalan Ibu Kota. (Foto: Ist)

Jadwal ganjil genap Jakarta hari ini Rabu, 9 Agustus 2023 di 26 ruas jalan Ibu Kota. (Foto: Ist)

Penulis : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Berikut jadwal ganjil genap Jakarta hari ini Rabu, 9 Agustus 2023 yang tersebar di 26 ruas jalan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memberlakukan kebijakan ganjil genap Jakarta disejumlah ruas jalan Ibu Kota pada waktu-waktu tertentu.

Peraturan ganjil genap Jakarta ini diberlakukan bagi para pemilik kendaraan roda empat.

Baca Juga : Catat! Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 8 Agustus 2023, Tersebar di 26 Ruas Jalan

Pada Rabu, 9 Agustus 2023, jadwal ganjil genap diberlakukan untuk mengurangi angka kemacetan yang kerap terjadi di sejumlah ruas jalan di Jakarta.

Tak hanya itu, ganjil genap di Jakarta diberlakukan guna menekan angka polisi udara yang disebabkan oleh asap kendaraan. 

Penerapan ganjil genap di Jakarta pada hari ini juga sebagai upaya pencegahan serta pembatasan kendaraan roda empat berdasarkan pelat nomor polisi.

Pada pagi hari, ganjil genap Jakarta diterapkan mulai pukul 06.00 - 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 - 21.00.

Baca Juga : Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 7 Agustus 2023, Wajib Tahu Biar Aman dari Denda

Bagi masyarakat yang melewati sejumlah ruas jalan di wilayah Jakarta diimbau untuk mengetahui bahwa ganjil genap diberlakukan di 26 ruas jalan.

Oleh sebab itu, ganjil genap di Jakarta harus dipatuhi dan diperhatikan oleh pengendara agar tidak melanggar hingga dikenakan sanksi.

Jika pengendara melanggar kebijakan ganjil genap Jakarta yang telah diberlakukan, maka pengendara tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda.

Baca Juga : Cek! Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 4 Agustus 2023, Berlaku di 26 Ruas Jalan

Pasalnya, pelanggaran ganjil genap Jakarta ini diatur dalam pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sehingga, bagi pengendara yang melanggar kebijakan gage di Jakarta akan dikenakan denda yang telah ditentukan atau denda maksimal sebesar Rp500 ribu.

Kemudian, pengawasan dan penindakan kebijakan gage Jakarta dilakukan dengan dua cara, yakni manual oleh kepolisian dan tilang elektronik.

Hari ini gage Jakarta ini dikhususkan untuk pengendara dengan pelat ganjil. Di mana pengendara pelat ganjil dapat melintas di sejumlah jalan protokol.

Baca Juga : Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 3 Agustus 2023, Yuk Cek!

Sementara bagi pengendara dengan pelat genap dilarang untuk melintas di 26 ruas jalan yang telah ditentukan dan harus mencari jalur alternatif lain.

Pengendara pelat genap juga dapat menunggu penerapan gage Jakarta berakhir agar tidak dikenakan denda atau sanksi.

Kendati demikian, kebijakan gage Jakarta hanya diberlakukan setiap hari kerja dan ditiadakan pada hari Sabtu, Minggu, serta libur nasional.

Baca Juga : Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 2 Agustus 2023, Tersebar di 4 Wilayah

Lokasi Ganjil Genap di DKI Jakarta

Jakarta Pusat

  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat
  • Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang
  • Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Jakarta Selatan

  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan HR Rasuna Said

Baca Juga : Cek Titik 26 Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 1 Agustus 2023, Hati-Hati Kena Tilang

Jakarta Timur

  • Jalan MT Haryono
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Pramuka

Jakarta Barat

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman

Kendati demikian, kebijakan ganjil genap ini tidak wajib diikuti oleh beberapa kendaraan.

Baca Juga : 26 Jalan Diberlakukan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 31 Juli 2023, Awas Kena Tilang Polisi!

Dalam kebijakan ganjil genap, terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan, meliputi:

  1. Kendaraan dengan tanda disabilitas
  2. Ambulans
  3. Pemadam Kebakaran
  4. Angkutan umum (pelat kuning)
  5. Sepeda motor
  6. Kendaraan dengan bahan bakar listrik
  7. Truk tangki bahan bakar
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
  9. Kendaraan operasional berpelat dasar merah, TNI, dan Polri
  10. Kendaraan pimpinan, pejabat negara asing, serta lembaga internasional
  11. Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas
  12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri
  13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    SHARE
    Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link