Beranda / Jakarta Raya
KLHK Usul Karyawan WFH imbas Kualitas Udara Jakarta Makin Parah, Setuju?
Terasjakarta.id - Sabtu, 12 Agustus 2023 | 17:20 WIB

KLHK usul karyawan WHF imbas kualitas udara Jakarta buruk. (Foto: Unsplash/Fahrul Razi)
Penulis : Annisa Amalia Zahro
Editor : Annisa Amalia Zahro
JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) usul karyawan WFH imbas kualitas udara Jakarta buruk.
Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK Sigit Reliantoro mengatakan, salah satu solusi mengatasi buruknya kualitas udara di Jakarta adalah memberlakukan work from home (WFH) bagi karyawan.
Dengan begitu, polusi udara akibat emisi yang dihasilkan dari mobilitas masyarakat dapat berkurang.
Baca Juga : Waduh! Penyebab Polusi Udara Memburuk Ternyata dari Musim Kemarau, Paling Berpengaruh
Namun, opsi WFH ini hanya merupakan usulan kepada perusahaan.
Demikian itu, ia menyerahkan keputusan kepada masing-masing perusahaan untuk menerapkan WFH para karyawannya.
Sigit menambahkan, pertimbangan untuk menerapkan WFH ini dapat dengan memperhatikan kualitas udara Jakarta.
Baca Juga : Kualitas Udara Jakarta Makin Buruk, Dinkes DKI Imbau Warga Pakai Masker di Luar Ruangan
Kualitas udara sendiri dapat dipantau melalui sejumlah situs atau platform yang menyediakan informasi tersebut.
"Jadi informasi kualitas udara tadi kan sudah tersedia di berbagai website. Mohon itu digunakan untuk manajemen masing-masing menentukan apakah perlu WFH atau tidak, gitu, karena kan tidak setiap hari fenomenanya terjadi," kata Sigit di konferensi pers pada Jumat, 11 Agustus 2023.
Lebih lanjut, ia pun menyampaikan imbauannya mengingat kualitas udara Jakarta yang masih buruk.
Baca Juga : Terbitkan Pergub Pengendalian Pencemaran Udara, Dinas LH: Akan Ditandatangani Gubernur
Dalam kesempatan tersebut, Sigit mengimbau agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan dan mengenakan masker ketika beraktivitas di luar ruangan.
Ia juga meminta agar masyarakat secara rutin mengecek tingkat kualitas udara di Jakarta melalui platform yang tersedia, termasuk aplikasi pemerintah.
Beberapa platform yang dapat digunakan untuk mengecek kualitas udara Jakarta di antaranya, JAKI, Ispunet LHK, serta BMKG.
Baca Juga : Awas! Kualitas Udara Jakarta dan Tangerang Selatan Hari Ini Tidak Sehat, Warga Diimbau Kenakan Masker
Seperti yang diketahui, kualitas udara Jakarta terus menjadi sorotan karena tingkat polusi yang buruk.
Terlebih, beberapa waktu belakang ini kualitas udara Jakarta menempati peringkat pertama yang terburuk di dunia.
Maka dari itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya untuk mengatasi masalah ini.
Baca Juga : Seram! Imbas Kualitas Udara Jakarta Memburuk, 5 Penyakit Ancam Masyarakat
Beberapa kebijakan seperti aturan ganjil genap, uji emisi, serta tarif parkir maksimal telah dilakukan untuk menekan penggunaan kendaraan bermotor dan mengurangi tingkat emisi yang dihasilkan.
Lebih lanjut, Pemprov DKI juga tengah menyusun kebijakan terbaru mengenai strategi pengendalian pencemaran udara di Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta segera Terbitkan Pergub Pengendalian Pencemaran Udara
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tengah menyusun kebijakan untuk pengendalian pencemaran udara di wilayah Jakarta.
Kepala Dinas Lingkungan (LH) Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan bahwa kebijakan tersebut berupa peraturan gubernur (Pergub).
Baca Juga : Heru Budi Ngaku Tak Sanggup Atasi Polusi Udara Jakarta Sendirian, Colek Bodetabek dan Pempus
Dalam acara konferensi pers hari Jumat, 11 Agustus 2023, Asep mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyusun berbagai regulasi untuk strategi pengendalian udara.
Pemprov DKI Jakarta telah memiliki regulasi terkait pengendalian pencemaran melalui Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Selanjutnya, pihaknya juga membuat regulasi terkait strategi pengendalian pencemaran udara dan akan segera ditandatangani oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
"Kami juga sedang menyusun untuk pengendalian dalam bentuk Pergub. Dalam waktu dekat akan ditandatangani Pak Gubernur, yaitu Pergub untuk strategi pengendalian pencemaran udara," ujarnya.
Baca Juga : Wow! Kualitas Udara Jakarta Nomor 1 Terburuk di Dunia, Kok Bisa?
Dalam Pergub tersebut, beber Asep, terdapat tiga strategi dalam pengendalian pencemaran udara.
Ketiga strategi tersebut meliputi, peningkatan tata kelola, pengurangan emisi pencemaran udara, dan penerapan operasi uji emisi.
Peningkatan tata kelola ini ditetapkan melalui berbagai macam kebijakan dan regulasi.
Sedangkan untuk pengurangan emisi pencemaran udara dan sumber bergerak dilakukan dengan melakukan uji emisi serta memberlakukan tilang atau imbauan, termasuk melalui Operasi Patuh Jaya, agar masyarakat melakukan uji emisi.
Baca Juga : DLH DKI Latih Petugas Uji Emisi di Bodetabek untuk Tanggulangi Polusi Udara Jakarta
Di samping itu, Pemprov DKI juga telah menerapkan tarif parkir tertinggi di 11 lahan milik Pemda.
Asep menegaskan, kebijakan tersebut diupayakan untuk diterapkan dengan ketat sehingga kualitas udara Jakarta akan semakin terjaga.
Dengan begitu, ia berharap kualitas udara di Jakarta pun semakin membaik.
Lebih lanjut, ia mengimbau agar masyarakat mengecek kondisi kualitas udara melalui aplikasi, seperti, JAKI, ISPUNet milik KLHK, atau melalui laman BMKG.
Selain itu, ia juga mengimbau agar masyarakat mengenakan masker dan mengurangi aktivitas di luar ruangan untuk mengurangi dampak dari tercemarnya udara Jakarta akibat polusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
TERKAIT
TERKINI
TERPOPULER
