Beranda / Jakarta Raya
Atasi Polusi Udara Jakarta, Pemkot Jaktim Tutup Pabrik Arang Rumahan di Lubang Buaya
Terasjakarta.id - Kamis, 24 Agustus 2023 | 17:07 WIB

Pemkot Jaktim tutup pabrik arang rumahan di Lubang Buaya dalam atasi polusi udara Jakarta. (Foto: Dok. Jakarta Timur)
Penulis : Syifa Lulu Aulia
Editor : Syifa Lulu Aulia
JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur bersama dengan Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) atasi polusi udara dengan menutup pabrik arang rumahan di Lubang Buaya.
Penertiban tersebut dilakukan usai mendapat laporan warga dari aplikasi Cepat Respon Masyarakat (CRM) terkait dengan polusi udara di wilayah Jakarta Timur (Jaktim).
Lokasi pabring arang rumahan ini berada di Jalan Anggrek RT 04/02 Kelurahan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur.
Baca Juga : Air di KBT Jakarta Timur Surut Dampak Kemarau, Cuma Tersisa 30 Cm
Saat melakukan peninjauan dan penutupan lokasi pabrik arang rumahan, sebanyak 24 petugas gabungan dikerakhakn.
Petugas gabungan tersebut, diantaranya adalah i 7 Sudin LH, 13 perangkat kelurahan dari lurah, Satpol PP, Bimaspol, Babinas, hingga Forum Kewasapaadan Dini Masyarakat (FKDM) serta 4 personel Satuan Petugas Penindakkan Hukum Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
Kepala Sudin LH Jakarta Timur, Eko Gumelar menjelaskan penutupan dilakukan sebab adanya aduan masyarakat.
Baca Juga : Bank DKI dan Pemprov DKI Latih Literasi Keuangan ke 500 UMKM di Jakarta Timur, Hadapi Era Ekonomi Kompetitif
Sehingga pihaknya menindak lanjut laporan tersebut dengan melakukan penutupan objek kegiatan pembakaran arang rumahan.
Dima asap dari arang tersebut menyebabkan pencemaran hingga ke lingkungan warga.
Eko Gumelar juga sebelumnya mengerahkan pihaknya untuk mencari informasi terkait pencemaran udara, seperti pembakaran sampah ilegal dan lain sebaginya.
Baca Juga : Wali Kota Jakarta Timur Kukuhkan 44 Paskibraka Jelang HUT ke-78 RI di Kantor Wali Kota
"Kami langsung melakukan pengecekan di seluruh wilayah Jakarta Timur dan Kasatpel LH Jakarta Timur untuk mencari polusi udara" tutur Eko.
Ia juga mengatakan pihaknya segera memasang spanduk untuk melarang kegiatan tersebut untuk dilakukan kembali.
"Kami langsung memasang spanduk dan melarang kegiatan pembakaran arang tersebut," sambungnya.
Baca Juga : Jakarta Timur Art Festival 2023, Jadi Momen Pertunjukan Budaya Betawi dan Pertemuan Pegiat Seni
Tak hanya itu, saat tinjauan ternyata terdapat dua lapak pembakaran arang dilokasi, dua lapak ii diketahui milik warga bernama Andi.
Dengan adanya hal ini, Eko mengaskan jiga kegiatan yang sudah dihentikan namun kembali dilakukan, maka pemilik akan dikenakan saknsi dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda capai Rp5 miliar.
"Kami meminta kepada pemilik untuk menyetop kegiatan tersebut. Jika masih melakukan maka akan dikenakan sanksi dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar"
Baca Juga : Biar Kinclong! Jembatan di Cempaka Putih Timur Dicat Ulang, Minimalisir Kecelakaan
Hal tersebut juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 dari Kementerian Lingkungan Hidup tentang Pengelolaan Sampah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
TERKAIT
TERKINI
TERPOPULER
