Beranda / Jakarta Raya
Pemkot Jaktim dan BPJS Kesehatan Bakal Verifikasi Ulang Data Kepesertaan Warga Terkait Permasalahan Tunggakan
Terasjakarta.id - Senin, 28 Agustus 2023 | 16:59 WIB
Penulis : Syifa Lulu Aulia
Editor : Syifa Lulu Aulia
JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Wali Kota Jakarta Timur M. Anwar menerima audiens Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta Timur, tepatnya di Ruang Tamu Wali Kota Gedung Blok A Lantai 2. Senin, 28 Agustus 2023.
Petemuan ini merupakan verivikasi data, aktivasi dan permasalahan tunggakan pembayaran oleh masyarakat.
M.Anwar mengatakan pembayaran biaya BPJS Kesehatan merupakan pembiayaan mandiri, dibayar Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (ABPN).
Baca Juga : 489 Kebakaran Terjadi Sepanjang 2023, Paling Banyak di Jakarta Timur
Kendati demikian, saat ini banyak warga yang mampu mengikuti kepesertaan BPJS Kesehatan yang dibayarkan oleh dana APBD dan APBN.
Hal ini diungkapkan langsung oleh M.Anwar, ia menyampaikan bahwa penyelesian masalah ini harus selektif apakan valid atau tidak.
"Kita harus selektif, apakah data tersebut valid atau tidak. Jangan sampai warga yang harus dibiaya oleh APBD dan APBN tidak dibayarkan, begitu pula sebaliknya" tutur M. Anwar.
Baca Juga : Wali Kota Jakarta Timur Kukuhkan 44 Paskibraka Jelang HUT ke-78 RI di Kantor Wali Kota
Ia menambahkan hal ini justru dibayarkan dari dana APBD dan APBN.
Menurutnya, untuk mengambil langkah kedepannya perlu verifikasi kembali data kepesertaan BPJS Kesehatan dan akan dilakukan rapat koordinasi dengan stakholder yang ada di suku dinas terkait.
Tak hanya itu, lurah dan camat juga terlibat dalam rapat koordinasi agar dapat memilki data yang valid.
Baca Juga : Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 21 Agustus 2023 Cerah Berawan, Jakarta Timur Berpotensi Hujan Ringan
Mega Yuda Ratna Putra selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur menuturkan terkait audiens BPJS Kesehatan Jaktim untuk membahas terkait dengan kepesertaan yang dibiayai oleh dana APBN dan APBD.
"Audiens kami berkoordinasi mencari solusi agar masyarakat yang tidak berhak menerima bantuan dari dana APBD dan APBD agar membayar secara mandiri" tutur Mega.
Ia juga menambahkan bahwa sementara yang tidak mampu harus dibayarkan oleh pemerintah dari dana APBN ataupun APBD.
Baca Juga : Sudin PPAPP Jakarta Timur Gelar Pelatihan Memasak di Kelurahan Rawa Bunga
Tak hanya itu, bakal ada penonaktifan peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang dinilai mampu.
Namun, masih dibayarkan oleh Pemprove DKI Jakarta.
Sedangkan dari data yang dimiliki BPJS Kesehatan, terdapat sebanyak 33 ribu peserta JKN yang harus diverivikasi kembali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News