Beranda / Jakarta Raya
Cek 26 Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 31 Agustus 2023, Jangan sampai Keliru!
Terasjakarta.id - Kamis, 31 Agustus 2023 | 05:30 WIB

26 ruas jalan ganjil genap hari ini Kamis, 31 Agustus 2023 yang tersebar di sejumlah wilayah Jakarta Timur hingga Jakarta Selatan. (terasjakarta.id/ist)
Penulis : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila
JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Jadwal ganjil genap Jakarta diberlakukan hari ini Kamis, 31 Agustus 2023.
Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI memberlakukan kebijakan ganjil genap Jakarta disejumlah ruas jalan Ibu Kota pada waktu-waktu tertentu.
Peraturan Ganjil Genap Jakarta ini diberlakukan bagi para pemilik kendaraan roda empat.
Baca Juga : Jam Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 30 Agustus 2023, Jangan Sampai Salah dan Keliru!
Pada Kamis, 31 Agustus 2023, jadwal ganjil genap diberlakukan untuk mengurangi angka kemacetan yang kerap terjadi di sejumlah ruas jalan di Jakarta.
Tak hanya itu, ganjil genap di Jakarta diberlakukan guna menekan angka polisi udara yang disebabkan oleh asap kendaraan.
Penerapan ganjil genap di Jakarta pada hari ini juga sebagai upaya pencegahan serta pembatasan kendaraan roda empat berdasarkan pelat nomor polisi.
Pada pagi hari, ganjil genap Jakarta diterapkan mulai pukul 06.00 - 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 - 21.00 WIB.
Baca Juga : Ganjil Genap Diperluas! Bakal Diterapkan di Tangerang Raya Arah Jakarta
Bagi masyarakat yang melewati sejumlah ruas jalan di wilayah Jakarta diimbau untuk mengetahui bahwa ganjil genap diberlakukan di 26 ruas jalan.
Oleh sebab itu, ganjil genap di Jakarta harus dipatuhi dan diperhatikan oleh pengendara agar tidak melanggar hingga dikenakan sanksi.
Jika pengendara melanggar kebijakan ganjil genap Jakarta yang telah diberlakukan, maka pengendara tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda.
Baca Juga : Catat! Dishub Pastikan Tak Ada Ganjil Genap 24 Jam di Jakarta
Pasalnya, pelanggaran ganjil genap Jakarta ini diatur dalam pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sehingga, bagi pengendara yang melanggar kebijakan gage di Jakarta akan dikenakan denda yang telah ditentukan atau denda maksimal sebesar Rp500 ribu.
Kemudian, pengawasan dan penindakan kebijakan gage Jakarta dilakukan dengan dua cara, yakni manual oleh kepolisian dan tilang elektronik.
Hari ini gage Jakarta ini dikhususkan untuk pengendara dengan pelat ganjil. Di mana pengendara pelat ganjil dapat melintas di sejumlah jalan protokol.
Baca Juga : Jangan Keliru! 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 29 Agustus 2023
Sementara bagi pengendara dengan pelat genap dilarang untuk melintas di 26 ruas jalan yang telah ditentukan dan harus mencari jalur alternatif lain.
Pengendara pelat genap juga dapat menunggu penerapan gage Jakarta berakhir agar tidak dikenakan denda atau sanksi.
Kendati demikian, kebijakan gage Jakarta hanya diberlakukan setiap hari kerja dan ditiadakan pada hari Sabtu, Minggu, serta libur nasional.
Baca Juga : Jam Berlaku Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 28 Agustus 2023, Mulai Pagi dan Sore!
Lokasi Ganjil Genap di DKI Jakarta
Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang
Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro) - Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Baca Juga : Pro-Kontra Wacana Ganjil Genap 24 Jam, Heru Budi Hartono Tegas Menolak: Sulit, Itu Perlu Kajian
Jakarta Selatan
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
Baca Juga : Atasi Polusi Udara, Heru Budi Bahas Usulan Ganjil Genap 24 Jam bareng Kepala Daerah Bodetabek
Jakarta Barat
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
Kendati demikian, kebijakan ganjil genap ini tidak wajib diikuti oleh beberapa kendaraan.
Baca Juga : Tekan Polusi Udara, Pemprov DKI Diminta Berlakukan Ganjil Genap Jakarta 24 Jam, Heru Budi: Ide Bagus
Dalam kebijakan ganjil genap, terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan, meliputi:
- Kendaraan dengan tanda disabilitas
- Ambulans
- Pemadam Kebakaran
- Angkutan umum (pelat kuning)
- Sepeda motor
- Kendaraan dengan bahan bakar listrik
- Truk tangki bahan bakar
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
- Kendaraan operasional berpelat dasar merah, TNI, dan Polri
- Kendaraan pimpinan, pejabat negara asing, serta lembaga internasional
- Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
TERKAIT
TERKINI
TERPOPULER
