Beranda / Jakarta Raya

Bank DKI Distribusikan 245.749 KLJ, KPDJ, dan KAJ

Terasjakarta.id - Kamis, 31 Agustus 2023 | 18:40 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Bank DKI,bantuan sosial KLJ, KPDJ, dan KAJ

Bank DKI mendistribusikan bantuan sosial KLJ, KPDJ, dan KAJ ke 245.749 penerima manfaat. (Foto: Ist)

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Sebagai wujud dukungan Program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam hal penanganan kerentanan sosial melalui pemberian Bantuan Sosial, Bank DKI kembali mendistribusikan Kartu Bantuan Sosial Bagi penerima baru untuk pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) bagi Lansia (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Anak Usia Dini (KAJ).

Distribusi tersebut, telah dilakukan sejak tanggal 7 Agustus 2023 hingga 31 Agustus 2023.

"Bank DKI memastikan proses distribusi berjalan dengan lancar dengan tetap mengedepankan kenyamanan bagi para penerima manfaat," kata Direktur Teknologi & Operasional merangkap Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama Bank DKI, Amirul Wicaksono, di Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023.

Baca Juga : Bank DKI Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Financial Award 2023, Konsisten Jaga Pertumbuhan!

Lebih lanjut Amirul menjelaskan, wilayah distribusi dilakukan secara seremonial serentak di Kepulauan Seribu yang tersebar di 6 pulau yang berada di Kepulauan Seribu Selatan dan Utara pada tanggal 7 dan 8 Agustus 2023 dengan jumlah 380 penerima manfaat.

Serta, di 5 titik lokasi yang tersebar di 5 wilayah Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2023 dengan jumlah 2.437 penerima manfaat.

Selain itu, terdapat 245.749 penerima manfaat Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) bagi Lansia, Penyandang Disabilitas, Anak Usia Dini dan Anak dan Remaja Jakarta tahun 2023 dengan rincian sebagai berikut:

1. Kartu Lansia Jakarta (KLJ) total 206.695 penerima

2. Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), total 21.172 penerima

3. Kartu Anak Jakarta (KAJ) total 15.355 penerima

4. Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta (KPARJ) total 2.527 penerima

Baca Juga : Bank DKI Ambil Peran Promosikan Kota Jakarta di Gelaran Jakarta Half Marathon 2023

Adapun data tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 460 tahun 2023 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2023 tentang Penerima dan Besaran Bantuan Sosial dalam Rangka Pelindungan Sosial Tahun Anggaran 2023.

"Selanjutnya bagi penerima baru akan diundang secara bertahap," ujar Amirul.

Sebagai informasi, para penerima manfaat akan menerima dana sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang akan tersimpan pada rekening masing-masing.

Baca Juga : Bank DKI dan Pemprov DKI Latih Literasi Keuangan ke 500 UMKM di Jakarta Timur, Hadapi Era Ekonomi Kompetitif

Bagi penerima existing (lama), Bank DKI telah melakukan pemindahbukuan pada tanggal 11 Agustus 2023, dan masing-masing penerima manfaat telah menerima dana periode bulan Mei-Juni 2023. Sementara untuk penerima baru, dana yang diterima adalah periode bulan Januari-Juni 2023.

Bagi penerima yang telah menerima dana pada tahun sebelumnya, namun tidak mendapatkannya di tahun ini dapat melakukan pemeriksaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui website https://dtks.jakarta.go.id/, atau melakukan pengaduan ke Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, kartu yang diterima juga memiliki manfaat salah satunya bagi penerima manfaat dapat membeli pangan bersubsidi (beras, daging, ayam, ikan dan telur).

Baca Juga : Bank DKI Borong 2 Kategori Penghargaan di Ajang 4th Indonesia Public Relations Awards 2023

Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi dalam kesempatan berbeda menghimbau kepada seluruh penerima manfaat agar dapat melakukan penarikan di jaringan ATM Bank DKI, dengan senantiasa berhati-hati dan waspada untuk tidak memberikan PIN kepada orang lain yang mengatasnamakan Bank DKI.

"Apabila penerima manfaat membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Layanan Call Center Bank DKI di nomor (021)1500-351, serta kami mengimbau untuk dapat memanfaatkan layanan perbankan digital Bank DKI, salah satunya super apps JakOne Mobile untuk kemudahan bertransaksi dimana saja, kapan saja," tutup Arie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link