Beranda / Jakarta Raya

18 Kendaraan Kena Tilang Uji Emisi di Ancol, Didenda hingga Rp500 Ribu

Terasjakarta.id - Jumat, 1 September 2023 | 21:00 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
razia tilang uji emisi

Razia tilang uji emisi di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. (foto: beritajakarta.id)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Sebanyak 18 kendaraan kena tilang uji emisi di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara pada Jumat, 1 September 2023.

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Edy Mulyanto mengatakan, dalam razia tilang uji emisi di Jakarta Utara ada 90 kendaraan yang diperiksa.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 18 kendaraan, terdiri dari masing-masing dua mobil serta 14 motor disanksi tilang oleh Kepolisian karena tidak lolos uji emisi.  

Baca Juga : Suku Dinas LH Jakarta Barat Gelar Uji Emisi yang Diikuti 166 Kendaraan di Kantor Camat Palmerah

"Hari ini mulai dikenakan sanksi tilang, didominasi kendaraan roda dua," tuturnya dilansir dari beritajakarta.id.

Sebelum menerapkan sanksi tilang, kata Edy, pihaknya bersama Kepolisian telah melakukan sosialisasi sejak 2022 lalu.

Bahkan, pihaknya sudah menggelar uji coba tilang uji emisi dengan sanksi teguran tertulis bagi kendaraan yang melanggar.

Dipastikannya, kegiatan razia tilang uji emisi ini akan terus dilaksanakan secara rutin hingga Desember 2023.

Baca Juga : Razia Tilang Uji Emisi di Terminal Blok M, Satu Unit Kendaraan Roda Dua Tak Lulus

"Setiap pekan kami akan lakukan di satu lokasi. Kami sarankan pemilik kendaraan uji emisi di tempat yang sudah masuk aplikasi e-ujiemisi.jakarta.go.id," katanya.

Sementara, perwira Unit Lalu Lintas Polsek Pademangan Satlantas Wilayah Jakarta Utara, Iptu Sudradjat menjelaskan, kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda tilang maksimal Rp500 ribu untuk mobil dan Rp250 ribu untuk motor. 

"Kami harap masyarakat bisa mematuhi aturan terkait uji emisi ini, demi menjaga lingkungan lebih baik," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    SHARE
    Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link