Beranda / Jakarta Raya

Cek Jam Berlaku Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 13 September 2023, Mulai Pukul 06.00 WIB!

Terasjakarta.id - Rabu, 13 September 2023 | 05:30 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Jam berlaku ganjil genap Jakarta hari ini Rabu, 13 September 2023 yang dimulai pukul 06.00 WIB dan 16.00 WIB. (Foto: ist)

Jam berlaku ganjil genap Jakarta hari ini Rabu, 13 September 2023 yang dimulai pukul 06.00 WIB dan 16.00 WIB. (Foto: ist)

Penulis : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Cek jam berlaku ganjil genap Jakarta yang berlaku hari ini Rabu, 13 September 2023.

Jadwal ganjil genap Jakarta masih terus diberlakukan dan dilaksanakan hari ini Rabu, 13 September 2023.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memberlakukan penerapan ganjil genap (gage) di sejumlah ruas Jakarta.

Baca Juga : Cek 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 12 September 2023, Jakpus Paling Banyak!

Peraturan ganjil genap Jakarta sendiri diterapkan bagi pemilik kendaraan roda empat dengan waktu tertentu.

Pada hari ini Rabu, 13 September 2023 ganjil genap Jakarta diberlakukan mulai pagi dan sore hari.

Ganjil genap Jakarta diberlakukan untuk mengurangi angka kemacetan yang kerap terjadi di ruas jalan Jakarta.

Tak hanya itu, ganjil genap di Jakarta diberlakukan guna menekan angka polusi udara yang disebabkan oleh asap kendaraan.

Baca Juga : Kembali Berlaku! 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 11 September 2023, Ada di Jakpus hingga Jaksel

Penerapan ganjil genap di Jakarta pada hari ini juga sebagai upaya pencegahan serta pembatasan kendaraan roda empat berdasarkan pelat nomor polisi.

Pada pagi hari, ganjil genap Jakarta diterapkan mulai pukul 06.00 - 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 - 21.00 WIB.

Bagi masyarakat yang melewati sejumlah ruas jalan di wilayah Jakarta diimbau untuk mengetahui bahwa ganjil genap diberlakukan di 26 ruas jalan.

Baca Juga : 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 8 September 2023 Pasca KTT ASEAN 2023

Oleh sebab itu, ganjil genap di Jakarta harus dipatuhi dan diperhatikan oleh pengendara agar tidak melanggar hingga dikenakan sanksi.

Jika pengendara melanggar kebijakan ganjil genap Jakarta yang telah diberlakukan, maka pengendara tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda.

Pasalnya, pelanggaran ganjil genap Jakarta ini diatur dalam pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sehingga, bagi pengendara yang melanggar kebijakan gage di Jakarta akan dikenakan denda yang telah ditentukan atau denda maksimal sebesar Rp500 ribu.

Baca Juga : Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 7 September 2023, Langkah Tekan Polusi Udara

Kemudian, pengawasan dan penindakan kebijakan gage Jakarta dilakukan dengan dua cara, yakni manual oleh kepolisian dan tilang elektronik.

Hari ini gage Jakarta ini dikhususkan untuk pengendara dengan pelat ganjil. Di mana pengendara pelat ganjil dapat melintas di sejumlah jalan protokol.

Sementara bagi pengendara dengan pelat genap dilarang untuk melintas di 26 ruas jalan yang telah ditentukan dan harus mencari jalur alternatif lain.

Baca Juga : KTT ASEAN 2023 Digelar, 26 Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 6 September 2023

Pengendara pelat genap juga dapat menunggu penerapan gage Jakarta berakhir agar tidak dikenakan denda atau sanksi.

Kendati demikian, kebijakan gage Jakarta hanya diberlakukan setiap hari kerja dan ditiadakan pada hari Sabtu, Minggu, serta libur nasional.

Lokasi Ganjil Genap di DKI Jakarta

Jakarta Pusat

  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang
    Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Baca Juga : Jam Berlaku Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 5 September 2023, Dimulai Pagi dan Sore Hari!

Jakarta Selatan

  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan HR Rasuna Said

Jakarta Timur

  • Jalan MT Haryono
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Pramuka

Baca Juga : Kembali Berlaku! Cek 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 4 September 2023

Jakarta Barat

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman

Kendati demikian, kebijakan ganjil genap ini tidak wajib diikuti oleh beberapa kendaraan.

Baca Juga : Jam Berlaku Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 1 September 2023, Dimulai Pagi dan Sore Hari!

Dalam kebijakan ganjil genap, terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan, meliputi:

  1. Kendaraan dengan tanda disabilitas
  2. Ambulans
  3. Pemadam Kebakaran
  4. Angkutan umum (pelat kuning)
  5. Sepeda motor
  6. Kendaraan dengan bahan bakar listrik
  7. Truk tangki bahan bakar
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
  9. Kendaraan operasional berpelat dasar merah, TNI, dan Polri
  10. Kendaraan pimpinan, pejabat negara asing, serta lembaga internasional
  11. Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas
  12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri
  13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    SHARE
    Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link