Beranda / Jakarta Raya

Asyik! Bayar PKB dan BBNKB Bebas Sanksi Administrasi Hari Ini 13 September 2023, Jangan sampai Ketinggalan

Terasjakarta.id - Rabu, 13 September 2023 | 15:20 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Asyik! Bayar PKB dan BBNKB Bebas Sanksi Administrasi Hari Ini 13 September 2023, Jangan sampai Ketinggalan

Pemerintah melalui Bapenda DKI Jakarta akan bebaskan sanksi administrasi bagi masyarakat yang bayar PKB dan BBNKB pada hari ini Rabu, 13 September 2023. (Foto: Instagram@humaspajakjakarta)

Penulis : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Pemerintah melalui Bapenda atau Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta akan bebaskan sanksi administrasi bagi masyarakat yang akan bayar PKB dan BBNKB pada hari ini Rabu, 13 September 2023.

Sanksi administrasi di sini merupakan denda yang dikenakan setiap bulannya saat membayar pajak. Hal ini telah berlaku sejak 22 Juni hingga 29 Desember 2023 mendatang.

Informasi ini diketahui lewat akun resmi Instagram Bapenda DKI Jakarta @humaspajakjakarta.

Baca Juga : Hore! Pemprov Jawa Barat Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bebaskan Bea Balik Nama

"Ini dia kesempatan emas bayar PKB dan BBNKB hari ini, agar terbebas dari sanksi administrasi!" tulis Bapenda dalam keterangan unggahan Instagramnya.

Sebagai warga Jakarta, jangan lewatkan kesempatan ini untuk membayar pajak kendaraanmu dan memastikan berkendara yang lebih nyaman, aman, dan tenang.

Begitupun dengan Bapenda yang juga peringatkan untuk segera membayar sebelum ketinggalan.

Baca Juga : Hore! Wajib Pajak Nggak Perlu Ribet Lagi Isi SPT Mulai Mei 2024

"Jangan biarkan kesempatan emas ini berakhir, yuk bayarkan segera sebelum terlambat," kutip dari @humaspajakjakarta pada Rabu, 13 September 2023.

Sebelumnya, diketahui bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023 di Jakarta merupakan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak untuk menghindari denda.

Dalam program ini, sanksi administrasi dan denda dapat dihapuskan dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Baca Juga : Hore! Sambut HUT ke-78 RI, Bayar PKB dan BBNKB Jakarta Bebas dari Sanksi Administrasi

Syarat-syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Korlantas Polri mengusulkan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak progresif ke pemerintah, untuk memudahkan masyarakat. (terasjakarta.id)

Sejumlah syarat-syarat untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan atau PKB/BBNKB. (Foto: terasjakarta.id)

Sebelumnya, untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan, ada beberapa syarat yang perlu kamu persiapkan.

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
  • Map merah untuk melampirkan dokumen-dokumen.
  • Uang pembayaran pajak.
  • Hasil cek fisik kendaraan (khusus program pembebasan denda balik nama kendaraan bermotor).
  • Kuitansi jual beli kendaraan asli dan fotokopi dengan tanda tangan di atas materai 10 ribu (khusus program pembebasan denda balik nama kendaraan bermotor).

Baca Juga : Asyik! Pemerintah Tetapkan Kendaraan Listrik Bebas PKB dan BBNKB Berbasis Baterai

Melalui pembebasan sanksi administrasi ini, Pemprov DKI berkomitmen untuk memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat.

Pemprov DKI ingin mendorong pendekatan yang lebih proaktif dalam pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan.

Tak hanya itu, Pemprov berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya dengan segera melunasi tanggungan pajak kendaraan miliknya.

Baca Juga : Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku Hingga 29 Desember 2023, Begini Syaratnya!

Bapenda menyebut langkah-langkah positif seperti ini dapat mempermudah pemilik kendaraan dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Dengan begitu, masyarakat DKI dapat ikut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta.

Jadi, ayo manfaatkan waktu dan kesempatan ini untuk bisa membayar PKB dan BBNKB tanpa adanya sanksi administrasi.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Bapenda DKI Jakarta (@humaspajakjakarta)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    SHARE
    Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link