Beranda / Jakarta Raya

Atasi Polusi Udara di Jakarta, UPT Terminal Kalideres dan Unit Pengelola PKB Gelar Uji Emisi selama Tiga Hari!

Terasjakarta.id - Jumat, 15 September 2023 | 17:20 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
UPT Terminal Kalideres Gelar Uji Emisi

UPT Angkutan Jalan Terminal Kalideres yang bersama dengan Unit Pengelola PKB Kedaung Kaliangke telah menggelar uji emisi di Terminal Kalideres. (Foto: Kominfotik Jakarta Barat)

Penulis : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

JAKARTA, TERASAJAKARTA.ID - UPT atau Unit Pelaksana Teknis Angkutan Jalan Terminal Kalideres yang bersama dengan Unit Pengelola PKB Kedaung Kaliangke telah menggelar uji emisi di lokasi Terminal Kalideres.

Uji emisi ini digelar selama 3 hari sejak tanggal 13 hingga 15 September 2023.

Menurut R Bima, salah satu petugas uji emisi UP PKB Kedaung Kaliangke menyebutkan bahwa uji emisi kendaraan ini diikuti sebanyak 42 kendaraan bermotor pada hari Kamis, 14 September 2023.

Baca Juga : Buruan Datang! Lokasi Uji Emisi Gratis di Ancol Jakarta Utara Hari Ini 12 September 2023, sampai Pukul 1 Siang

Dengan rincian ada sekitar 28 kendaraan roda dua dan 14 unit kendaraan roda empat yang mengikuti uji emisi ini.

R Bima mengungkap jika total 28 kendararaan dinyatakan lolos uji emisi.

Dari 14 kendaraan roda empat, ada 2 kendaraan yang dinyatakan tidak lolos uji emisi.

Baca Juga : Jadwal dan Lokasi Uji Emisi Gratis di Ancol, Catat Tanggalnya!

Melansir keterangan dari Kepala Terminal Kalideres, yakni Revi Zulkarnaen mengatakan jika pelaksaan uji emisi telah digelar selama tiga hari yang dimulai pada hari Rabu hingga Jumat.

“Antusias masyarakat untuk menguji emisi kendaraannya baik roda 2 dan 4 masih meningkat. Peningkatan ini, kami lihat dari hari pertama Rabu hanya 29 unit kendaraan bermotor yang diuji emisi. Sedangkan hari ini Kamis mencapai 42 unit baik roda 2 dan 4 yang dilakukan uji emisi,” ujar Revi Zulkarnaen.

Sebelumnya, Diketahui, saat ini uji emisi sudah menjadi hal yang wajib untuk dilakukan oleh para pemilik kendaraan bermotor yang melintas di wilayah DKI Jakarta.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam menangani masalah polusi udara di Jakarta yang kian memburuk dan tidak sehat.

Baca Juga : Hari Terakhir Uji Emisi Gratis di Tangerang 7 September 2023, Catat Lokasinya!

Nantinya, jika pengendara mobil yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi tilang berupa denda.

Denda tersebut senilai Rp250 ribu untuk kendaraan motor dan Rp500 ribu untuk kendaraan mobil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link