Beranda / Jakarta Raya

Kembali Berlaku! 26 Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 September 2023, Jakpus Paling Banyak

Terasjakarta.id - Senin, 18 September 2023 | 05:30 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
26 ruas jalan ganjil genap Jakarta hari ini Senin, 18 September 2023 yang kembali diberlakukan. (terasjakarta.id/ist)

26 ruas jalan ganjil genap Jakarta hari ini Senin, 18 September 2023 yang kembali diberlakukan. (terasjakarta.id/ist)

Penulis : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Cek 26 ruas jalan ganjil genap Jakarta yang kembali diberlakukan hari ini Senin, 18 September 2023.

Memasuki hari kerja (weekdays) kebijakan ganjil genap diberlakukan di DKI Jakarta secara rutin.

Pemberlakuan kebijakan ganjil genap Jakarta dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI disejumlah ruas jalan Ibu Kota.

Baca Juga : Catat! Jadwal One Way dan Ganjil Genap Jalur Puncak Bogor Hari Ini Minggu 17 September 2023

Peraturan ganjil genap Jakarta diberlakukan untuk para pemilik kendaraan roda empat pada waktu-waktu tertentu.

Pada Senin, 18 September 2023, jadwal ganjil genap diberlakukan untuk mengurangi angka kemacetan yang kerap terjadi di sejumlah ruas jalan di Jakarta.

Tak hanya itu, ganjil genap di Jakarta diberlakukan guna menekan angka polisi udara yang disebabkan oleh asap kendaraan. 

Penerapan ganjil genap di Jakarta pada hari ini juga sebagai upaya pencegahan serta pembatasan kendaraan roda empat berdasarkan pelat nomor polisi.

Baca Juga : Jadwal Ganjil Genap dan One Way Jalur ke Puncak Bogor Akhir Pekan Ini 15-17 September 2023

Pada pagi hari, ganjil genap Jakarta diterapkan mulai pukul 06.00 - 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 - 21.00 WIB.

Bagi masyarakat yang melewati sejumlah ruas jalan di wilayah Jakarta diimbau untuk mengetahui bahwa ganjil genap diberlakukan di 26 ruas jalan.

Oleh sebab itu, ganjil genap di Jakarta harus dipatuhi dan diperhatikan oleh pengendara agar tidak melanggar hingga dikenakan sanksi.

Baca Juga : Jam Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 15 September 2023, Mulai Pukul 06.00 WIB dan 16.00 WIB

Jika pengendara melanggar kebijakan ganjil genap Jakarta yang telah diberlakukan, maka pengendara tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda.

Pasalnya, pelanggaran ganjil genap Jakarta ini diatur dalam pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sehingga, bagi pengendara yang melanggar kebijakan gage di Jakarta akan dikenakan denda yang telah ditentukan atau denda maksimal sebesar Rp500 ribu.

Kemudian, pengawasan dan penindakan kebijakan gage Jakarta dilakukan dengan dua cara, yakni manual oleh kepolisian dan tilang elektronik.

Baca Juga : Daftar 26 Jalan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 14 September 2023, Ada di Jakpus, Jaksel, Jakbar, hingga Jaktim

Hari ini gage Jakarta ini dikhususkan untuk pengendara dengan pelat genap. Di mana pengendara pelat genap dapat melintas di sejumlah jalan protokol.

Sementara bagi pengendara dengan pelat ganjil dilarang untuk melintas di 26 ruas jalan yang telah ditentukan dan harus mencari jalur alternatif lain.

Pengendara pelat ganjil juga dapat menunggu penerapan gage Jakarta berakhir agar tidak dikenakan denda atau sanksi.

Kendati demikian, kebijakan gage Jakarta hanya diberlakukan setiap hari kerja dan ditiadakan pada hari Sabtu, Minggu, serta libur nasional.

Baca Juga : Cek Jam Berlaku Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 13 September 2023, Mulai Pukul 06.00 WIB!

Lokasi Ganjil Genap di DKI Jakarta

Jakarta Pusat

  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang
    Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Baca Juga : Cek 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 12 September 2023, Jakpus Paling Banyak!

Jakarta Selatan

  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan HR Rasuna Said

Jakarta Timur

  • Jalan MT Haryono
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Pramuka

Baca Juga : Kembali Berlaku! 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 11 September 2023, Ada di Jakpus hingga Jaksel

Jakarta Barat

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman

Kendati demikian, kebijakan ganjil genap ini tidak wajib diikuti oleh beberapa kendaraan.

Baca Juga : 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 8 September 2023 Pasca KTT ASEAN 2023

Dalam kebijakan ganjil genap, terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan, meliputi:

  1. Kendaraan dengan tanda disabilitas
  2. Ambulans
  3. Pemadam Kebakaran
  4. Angkutan umum (pelat kuning)
  5. Sepeda motor
  6. Kendaraan dengan bahan bakar listrik
  7. Truk tangki bahan bakar
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
  9. Kendaraan operasional berpelat dasar merah, TNI, dan Polri
  10. Kendaraan pimpinan, pejabat negara asing, serta lembaga internasional
  11. Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas
  12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri
  13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    SHARE
    Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link