Beranda / Jakarta Raya
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 21 September 2023, Nggak Patuh Kena Tilang Rp500 Ribu
Terasjakarta.id - Kamis, 21 September 2023 | 05:30 WIB
Penulis : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila
JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Jadwal ganjil genap Jakarta diberlakukan pada hari ini Kamis, 21 September 2023.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memberlakukan penerapan ganjil genap (gage) di sejumlah ruas Jakarta.
Peraturan ganjil genap Jakarta sendiri diterapkan bagi pemilik kendaraan roda empat dengan waktu tertentu.
Baca Juga : Catat! Jam Berlaku Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 20 September 2023, Dimulai Pukul 06.00 WIB
Pada hari ini Selasa, 19 September 2023 ganjil genap Jakarta diberlakukan mulai pagi dan sore hari.
Ganjil genap Jakarta diberlakukan untuk mengurangi angka kemacetan yang kerap terjadi di ruas jalan Jakarta.
Tak hanya itu, ganjil genap di Jakarta diberlakukan guna menekan angka polusi udara yang disebabkan oleh asap kendaraan.
Penerapan ganjil genap di Jakarta pada hari ini juga sebagai upaya pencegahan serta pembatasan kendaraan roda empat berdasarkan pelat nomor polisi.
Baca Juga : Cek 26 Titik Jalan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 19 September 2023, Tersebar di Jaktim hingga Jakbar
Pada pagi hari, ganjil genap Jakarta diterapkan mulai pukul 06.00 - 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 - 21.00 WIB.
Bagi masyarakat yang melewati sejumlah ruas jalan di wilayah Jakarta diimbau untuk mengetahui bahwa ganjil genap diberlakukan di 26 ruas jalan.
Oleh sebab itu, ganjil genap di Jakarta harus dipatuhi dan diperhatikan oleh pengendara agar tidak melanggar hingga dikenakan sanksi.
Baca Juga : Ganjil Genap Kembali Berlaku di Jakarta, Catat 28 Akses Gerbang Tol Dalam Kota dan 25 Ruas Jalan Terdampak
Jika pengendara melanggar kebijakan ganjil genap Jakarta yang telah diberlakukan, maka pengendara tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda.
Pasalnya, pelanggaran ganjil genap Jakarta ini diatur dalam pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sehingga, bagi pengendara yang melanggar kebijakan gage di Jakarta akan dikenakan denda yang telah ditentukan atau denda maksimal sebesar Rp500 ribu.
Kemudian, pengawasan dan penindakan kebijakan gage Jakarta dilakukan dengan dua cara, yakni manual oleh kepolisian dan tilang elektronik.
Baca Juga : Kembali Berlaku! 26 Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 September 2023, Jakpus Paling Banyak
Hari ini gage Jakarta ini dikhususkan untuk pengendara dengan pelat ganjil. Di mana pengendara pelat ganjil dapat melintas di sejumlah jalan protokol.
Sementara bagi pengendara dengan pelat genap dilarang untuk melintas di 26 ruas jalan yang telah ditentukan dan harus mencari jalur alternatif lain.
Pengendara pelat genap juga dapat menunggu penerapan gage Jakarta berakhir agar tidak dikenakan denda atau sanksi.
Baca Juga : Catat! Jadwal One Way dan Ganjil Genap Jalur Puncak Bogor Hari Ini Minggu 17 September 2023
Kendati demikian, kebijakan gage Jakarta hanya diberlakukan setiap hari kerja dan ditiadakan pada hari Sabtu, Minggu, serta libur nasional.
Lokasi Ganjil Genap di DKI Jakarta
Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang
Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro) - Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Baca Juga : Jadwal Ganjil Genap dan One Way Jalur ke Puncak Bogor Akhir Pekan Ini 15-17 September 2023
Jakarta Selatan
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
Baca Juga : Jam Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 15 September 2023, Mulai Pukul 06.00 WIB dan 16.00 WIB
Jakarta Barat
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
Kendati demikian, kebijakan ganjil genap ini tidak wajib diikuti oleh beberapa kendaraan.
Dalam kebijakan ganjil genap, terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan, meliputi:
- Kendaraan dengan tanda disabilitas
- Ambulans
- Pemadam Kebakaran
- Angkutan umum (pelat kuning)
- Sepeda motor
- Kendaraan dengan bahan bakar listrik
- Truk tangki bahan bakar
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
- Kendaraan operasional berpelat dasar merah, TNI, dan Polri
- Kendaraan pimpinan, pejabat negara asing, serta lembaga internasional
- Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News