Beranda / Jakarta Raya

Gegara Utang, Sopir Bajaj Keroyok dan Bacok Tukang Parkir Indomaret di Kemayoran

Terasjakarta.id - Selasa, 20 Februari 2024 | 15:05 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Sopir bajaj keroyok tukang parkir

Kapolsek Kemayoran Kompol Arnold Julius Simanjuntak saat menggelar rilis kasus sopir bajaj keroyok tukang parkir Indomaret. (foto: terasjakarta.id)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Sopir bajaj berinisial ATH mengajak temannya mengeroyok tukang parkir Indomaret berinisial AS di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Peristiwa pengeroyokan tukang parkir Indomaret tersebut terjadi di Jalan Kodam, Sumur Batu pada Sabtu, 17 Februari 2024.

Kapolsek Kemayoran Kompol Arnold Julius Simanjuntak menuturkan, awalnya ATH mendatangi AS di halaman parkir Indomaret tersebut untuk menagih utang.

Baca Juga : Viral! Oknum Perguruan Silat di Tuban Keroyok Pemotor Wanita secara Brutal

Di situ terjadi cekcok antara ATH dan AS. ATH yang tersulut emosi pun, pulang ke rumah untuk mengambil arit.

Kemudian ATH mengajak adik kandungnya SU dan ST untuk menganiaya AS.

"Tersangka ATH tak terima. Dia kembali ke kediamannya mengambil sebilah arit dan bercerita ke dua tersangka lainnya, SU dan ST," ujar Arnold saat konferensi pers pada Selasa, 21 Februari 2024.

Baca Juga : Satria Mahathir 'Cogil' Ditangkap Polisi Gegara Keroyok Anak Anggota DPRD Kepri

Setelah itu, ketiganya kembali ke Indomaret Sumur Batu dan menyerang AS.

AS pun masuk ke dalam Indomaret untuk menyelamatkan diri.

Namun ketiga tersangka mengejar AS dan menganiayanya di dalam Indomaret.

"Sehingga di dalam Indomaret terjadi perkelahian, terjadi adu jotos," papar Arnold.

Baca Juga : Oknum TNI yang Keroyok Pria di Kemang Sudah Ditahan, Jalani Pemeriksaan di Pomal

Di situ, si sopir bajaj tersebut membacok AS dengan arit. Sementara SU dan ST terus menghujani AS dengan pukulan secara membabibuta hingga rak besi dari etalase minimarket berantakan dan berlumuran darah.

Akibatnya, korban mengalami luka sobek dan memar.

"Saat ini, korban dirawat intensif di RS Yarsi Cempaka Putih," kata Arnold.

Akibat perbuatannya ketiga pelaku terancam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link