Beranda / Jakarta Raya

Dishub DKI Mulai Tindak Pelaku Lawan Arah di Ruas Jalan Jakarta, Dilakukan Rutin Pagi-Sore

Terasjakarta.id - Jumat, 23 Februari 2024 | 11:28 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai melakukan tindakan terhadap pelaku lawan arah di ruas jalan Jakarta

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai melakukan tindakan terhadap pelaku lawan arah di ruas jalan Jakarta yang berlangsung rutin pagi-sore. (Foto: Dishub DKI Jakarta)

Penulis : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mulai melakukan tindakan terhadap pelaku lawan arah di ruas jalan Jakarta.

Penindakan tersebut juga dilakukan bersama personel gabungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta beserta sederet jajaran TNI dan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya.

Mengutip dari akun Instagram @dalops_dishubdkijakarta menerangkan bahwa penindakan ini secara rutin akan dilakukan sebanyak 2 kali.

Penindakan pelaku lawan arah ini berlangsung 2 kali mulai pagi hari pukul 07.30 WIB-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 WIB-18.00 WIB.

Baca Juga : Dishub Tertibkan Parkir Liar di Jalan Blora Menteng, 10 Motor Diangkut

Hal ini dilakukan untuk memastikan ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Penindakan yang dilakukan Dishub DKI ini sudah berjalan sejak Kamis, 22 Februari 2024 di empat lokasi pada pagi hari.

Mulai dari Jalan Wahid Hasyim, Jalan Kebon Sirih Timur Dalam, Jalan Johar, serta Jalan Blora. Total ada 30 kendaraan yang ditindak karena telah melawan arah.

Dilanjut saat sore hari ada 114 kendaraan yang telah melawan arah diberikan sanksi tilang oleh pihak kepolisian di sejumlah titik, antara lain:

Baca Juga : Dishub DKI Tegaskan Pembongkaran Stick Cone Jalur Sepeda untuk Keselamatan Warga

1. Jakarta Utara

Di Jakarta Utara ada 7 kendaraan yang diperiksa karena melawan arah di daerah Jalan Raya Cilincing.

2. Jakarta Barat

Sementara, di Jakarta Barat ada 15 kendaraan yang terjaring tindak melawan arah, di lokasi berikut:

  • Ring Road Rawa Buaya
  • Ring Road Pintu Air Cengkareng

3. Jakarta Selatan

Total ada 25 kendaraan yang ditindak di Jakarta Selatan di beberapa lokasi, antara lain:

  • Jalan Kalibata Raya
  • Jalan Ciputat Raya
  • Taman Setia Budi
  • Jalan Rasuna Said

4. Jakarta Timur

Lain halnya di Jakarta Timur ada 40 kendaraan, meliputi:

  • Jalan layang (flyover) Pondok Kopi
  • Jalan Raya I Gusti Ngurah Rai
  • Jalan Raya Bekasi
  • Turunan jalan layang (flyover) Klender

5. Jakarta Pusat

Di Jakarta Pusat total ada 27 kendaraan yang terjaring karena melawan arah di sejumlah lokasi, meliputi:

  • Jalan Karang Anyar
  • Jalan Letjen Suprapto
  • Jalan Kebon Sirih Timur
  • Jalan KH Mas Mansyur
  • Jalan Kramat Bunder
  • Jalan Gunung Sahari
  • Jalan Johar

Sementara itu, pemilihan lokasi penindakan ini akan disesuaikan dengan potensi wilayah yang terjadi pelanggaran lawan arah atau lawan arus.

Dishub DKI juga mengimbau kepada para pengguna kendaraan bermotor untuk selalu menaati ketentuan peraturan lalu lintas ketika sedang berkendara di jalan raya demi terciptanya keamanan, kelancaran dan keselamatan berlalu lintas di jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link