Beranda / Jakarta Raya

Meresahkan! Imigrasi Jakarta Utara Tangkap 8 WNA Nigeria yang Overstay di 2 Apartemen

Terasjakarta.id - Selasa, 27 Februari 2024 | 09:20 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Imigrasi Jakarta Utara

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan 8 WNA asal Nigeria yang Overstay di apartemen kawasan Kelapa Gading dan Pademangan. (foto: ist)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan 8 warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang diduga Overstay.

Delapan WNA Nigeria tersebut diamankan dari dua lokasi apartemen kawasan Kelapa Gading dan Pademangan. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama mengatakan, penjaringan 8 WNA overstay tersebut berawal adanya laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan dan kegiatan WNA di lingkungan Apartemen. 

Baca Juga : Polisi Tetapkan 2 WNA China Jadi Tersangka Ledakan Smelter PT ITSS Morowali

“Kami menerima laporan masyarakat terkait keberadaan dan kegiatan WNA yang mengganggu kenyamanan penghuni apartemen, imigrasi bergerak cepat dengan lakukan pengawasan keimigrasian” , Ujar Qriz dalam keterangannya pada Selasa, 27 Februari 2024.

Adapun 8 WNA yang dijaring masing-masing berinisial IGM, CON, OAN, COA, URC, OIP, EZC, dan BM.

Mereka diamankan petugas Imigrasi Jakarta Utara dari apartemen kawasan Pademangan pada tanggal 22 Februari 2024 dan kawasan Kelapa Gading pada 24 Februari 2024.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara saat mengamankan WNA asal Nigeria yang Overstay. (foto: ist)

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara saat mengamankan WNA asal Nigeria yang Overstay. (foto: ist)

Pelanggaran ke-8 WN Nigeria tersebut bervariatif, ada yang overstay selama 8 bulan sampai dengan overstay 6 Tahun. 

Lima di antaranya tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan atau Paspor. 

Baca Juga : Tenaga Kerja Asing di Tangerang Kebanyakan WNA China, Naik dari Tahun Sebelumnya

“Kami telah melakukan pengecekan melalui database keimigrasian (SIMKIM) dan tercatat ke - 8 WNA tsb telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan, 4 diantaranya telah Illegal stay karena paspor yang dimiliki juga sudah habis masa berlaku," ungkap Qriz. 

4 WNA yang terbukti overstay melanggar pasal 78 Ayat (3) Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sedangkan 4 WNA lainnya diduga melanggar pasal 119 UU Keimigrasian karena berada di Indonesia dengan tidak memiliki Dokumen Perjalanan (Paspor) dan Visa yang sah dan masih berlaku.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bong Bong Prakoso Napitupulu menambahkan, partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan WNA sangat diharapkan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan.

WNA asal Nigeria saat diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara karena Overstay. (foto: ist)

WNA asal Nigeria saat diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara karena Overstay. (foto: ist)

Baca Juga : Hore! Aturan Baru Golden Visa Telah Terbit, Izin Tinggal WNA Bisa Diperpanjang hingga 10 Tahun

Masyarakat Jakarta Utara dapat melaporkan kepada Seksi Inteldakim Kanim Jakarta Utara apabila terdapat WNA yang dicurigai melanggar aturan keimigrasian, meresahkan dan atau menganggu ketertiban umum.

Laporan pengaduan juga dapat disampaikan melalui Whatsapp Pengaduan Kanim Jakut pada nomor: +62 813-8907-4005.

Selanjutnya, terhadap 4 WNA yang telah terbukti overstay akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan. 

Sedangkan 4 WNA yang melanggar ketentuan pidana akibat telah illegal stay, apabila cukup bukti akan dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link