Beranda / Jakarta Raya

Polsek Menteng Bongkar Sindikat Pembuat Materai Palsu, Barang Bukti Senilai Rp936 Juta Disita

Terasjakarta.id - Senin, 18 Maret 2024 | 15:14 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Polsek Menteng bogkar materai palsu

Polsek Metro Menteng membongkar sindikat pembuat materai palsu. (foto: ist)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat membongkar sindikat pembuat materai palsu. Dalam pengungkpan itu, polisi meringkus 6 tersangka.

Sindikat pembuat materai palsu tersebut bermarkas di Perumahan Grand Vista Cikarang, Jaya Mulya Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Menteng Kompol Bayu Marfiando mengungkapkan, 6 tersangka memiliki peran dan tugas masing-masing dalam menjalankan bisnis haram tersebut.

Baca Juga : Meresahkan! Imigrasi Jakarta Utara Tangkap 8 WNA Nigeria yang Overstay di 2 Apartemen

Tersangka MH (49) bertugas sebagai reseller, kemudian D (42) berperan sebagai penghubung antara MH dengan tersangka lainnya.

Lalu terangka I (42) bertugas menerima pesanan dari D ydan MH, dan S (44) bertugas sebagai sopir yang mengantarkan D untuk transaksi dengan tersangka berinisial YA (53).

Bayu mengatakan, lima tersangka yakni MH, D, I, YA dan S tertangkap di Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat saat sedang melakukan transaksi materai palsu pada 14 Maret 2024.

Dari penangkapan mereka, polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus MY di Perumahan Grand Vista, Bekasi yang dijadikan tempat produksi materai palsu.

"Satu tersangka inisial MY sedang produksi materai palsu," katanya kepada wartawan pada Senin, 18 Maret 2024.

Baca Juga : Polisi Tangkap Oknum Dishub DKI yang Diduga Cabuli Anak Angkatnya di Kemayoran

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polsek Menteng turut menyita barang bukti senilai Rp936.500.000.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 24 dan 25 Undang-Undang 10 tahun 2020 tentang Bea Materai juncto Pasal 253 KUHP dan Pasal 257 KUHP tentang pemalsuan materai.

"Ancaman hukuman 7 tahun dan denda Rp500 juta," pungkas Bayu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link