Beranda / Jakarta Raya

Pengendara Motor di Jakarta Dilarang Lewat JLNT, Melanggar Bisa Kena Denda Rp500 Ribu!

Terasjakarta.id - Senin, 25 Maret 2024 | 17:47 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Sat Lantas Jakarta Selatan melakukan razia untuk memberi teguran dan penindakan tilang manual kepada pengendara motor yang masuk melalui JLNT Casablanca arah Tebet. (Foto: Instagram @tmcpoldametro)

Pengendara motor di Jakarta dilarang melewati JLNT. (Foto: Instagram @tmcpoldametro)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Polda Metro Jaya melarang pengendara motor di Jakarta melewati jalan layan non tol (JLNT).

Hal tersebut diungkapkan Polda Metro Jaya melalui unggahan akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro.

Adapun JLNT yang tidak boleh dilintasi motor yakni Antasari Jakarta Selatan, Kasablanka Jakarta Selatan, dan Pesing Jakarta Barat.

Baca Juga : Fakta Pemotor Tewas Lawan Arah di JLNT Casablanca usai Ditabrak Fortuner, Alami Luka Parah di Kepala

Larangan ini sebagai upaya untuk menghindari terjadinya kecelakaan.

Untuk diketahui, apabila pengendara motor nekat melewati JLNT maka akan dikenakan sanksi.

Sanksinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 287 ayat 1 dan 2.

Pada pasal tersebut tertulis, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan pemerintah dan diisyaratkan dengan rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link