Beranda / Jakarta Raya

Pemprov DKI Buka Posko Pengaduan THR Lebaran 2024, Cek Lokasi dan Nomor Layanan di Sini

Terasjakarta.id - Rabu, 27 Maret 2024 | 18:13 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Posko Pengaduan THR

Pemprov DKI Jakarta membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan THR Lebaran 2024. (foto: beritajakarta.id)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024.

Posko pengaduan THR tersebut berlokasi di Kantor Suku Dinas Nakertransgi di lima wilayah kota administrasi serta Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Kepala Dinas Nakertransgi Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, Posko THR Keagamaan sudah dibuka sejak tanggal 25 Maret hingga 25 April 2024.

Baca Juga : THR PNS 2024 Cair 100 Persen Mulai Hari ini 22 Maret, Ini Komponen dan Besarannya!

Waktu pelayanan Posko THR yakni setiap Senin sampai Kamis pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dan hari Jumat pukul 08.00 sampai 15.30 WIB.

“Posko dibentuk untuk melayani konsultasi dan pengaduan baik secara luring atau tatap muka, maupun daring atau online melalui aplikasi WhatsApp dan situs web https://poskothr.kemnaker.go.id,” ujar Hari dikutip dari beritajakarta.id pada Rabu, 27 Maret 2024.

Untuk layanan Konsultasi dapat menghubungi WhatsAap Dinas Nakertransgi di nomor 0814-0063-8826.

Sedangkan nomor Layanan Pengaduan THR di nomor 0889-7312-0226.

Untuk informasi lebih lanjut dapat mengakses Instagram @disnakertrans_dki_jakarta.

Baca Juga : Driver Ojol dan Kurir Logistik Berhak Dapat THR, SPAI Tolak Berupa Insentif

Hari menjelaskan, Pegawai Mediator Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan juga melakukan Monitoring dan Evaluasi (monev) ke perusahaan-perusahaan di wilayah DKI Jakarta untuk memastikan pemberian THR berjalan lancar.

Ia menambahkan, melalui pembentukan Posko THR Keagamaan serta pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi pemberian THR Tahun 2024 ini diharapkan dapat melayani pihak pekerja/buruh maupun pengusaha memperoleh informasi, konsultasi dan sarana pengaduan.

“Serta memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 sampai kepada pekerja/buruh di DKI Jakarta dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah,” tandas Hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link