Beranda / Jakarta Raya

Detik-detik Driver Taksi Online Todong Penumpang Wanita, Korban Kabur dengan Lompat dari Tepi Tol

Terasjakarta.id - Jumat, 29 Maret 2024 | 17:03 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Driver taksi online todong penumpang wanita

Polisi tangkap driver taksi online yang todong dan peras penumpang wanita. (foto: ist)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Polisi memaparkan detik-detik driver taksi online menodong dan peras penumpang wanita. 

Pelaku Michael Gomgom (30) sempat menganiaya korban berinisial CP di dalam mobilnya. 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan menuturkan, awalnya memesan taksi online dari salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Selatan. 

Baca Juga : Mahasiswi di Makassar Dirampok dan Diperkosa Dua Pemuda, Pelaku Berhasil Ditangkap

Namun dalam perjalanan korban ditodong oleh si driver taksi online tersebut. Korban diperas oleh pelaku sebesar Rp100 juta. 

"Yang bersangkutan melakukan pemerasan terhadap korban pada saat perjalanan dari arah penjemputan awal di mal di Tanjung Duren yang rencana akan kembali ke kediamannya," kata Andri kepada wartawan pada Jumat, 29 Maret 2024.

Korban pun mencoba lari dari mobil, namun berhasil dikejar oleh pelaku.

Keduanya pun terlibat percekcokan dan sempat dilihat oleh salah seorang saksi yang berada di lokasi.

Pelaku pun meminta saksi tak ikut campur dengan dalih masalah rumah tangga. 

"Korban sempat berteriak meminta tolong kepada saksi, tapi pelaku mengaku mereka pasangan suami istri," katanya.

Baca Juga : Viral WNI Hanya Menonton saat Mobilnya Dirampok di AS, Pelaku Bawa Senjata Api

Kemudian korban lompat dari tepi tol yang cukup tinggi hingga mengalami luka-luka.

Melihat hal itu driver taksi online itu pun kabur meninggalkan lokasi dengan membawa ponsel milik korban.

Setelah cerita korban viral di media sosial X (Twitter), Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat langsung bergerak mengejar pelaku.

Tak butuh waktu lama, polisi pun berhasil menangkap pelaku di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Jumat, 29 Maret 2024, dini hari.

Saat ini driver taksi online tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Michael Gomgom dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.

Baca Juga : Tak Terima Ditegur Lawan Arah, Dua Ojol Berkelahi di Pasar Minggu: Lu Tau Macet Gak? 

"Sementara, proses masih berjalan. Yang bersangkutan sudah kita amankan. Kemudian sementara masih kita lakukan pemeriksaan dan kita lakukan pendalaman lebih lanjut," pungkas Andri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link