Beranda / Jakarta Raya

Libur Lebaran! Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 6-15 April 2024

Terasjakarta.id - Sabtu, 30 Maret 2024 | 11:44 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
ganjil genap di Jakarta ditiadakan saat libur Lebaran 2024

Kebijakan ganjil genap di Jakarta ditiadakan saat libur Lebaran pada 6-15 April 2024. (Foto: Twitter @TMCPoldaMetro)

Penulis : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Kebijakan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap di Jakarta ditiadakan saat libur Lebaran 2024.

Polda Metro Jaya mengumumkan penerapan ganjil genap di Jakarta ditiadakan mulai 6-15 April 2024.

Peniadaan pembatasan kendaraan bermotor ini disampaikan Polda Metro Jaya melalui akun X @TMCPoldaMetro.

Baca Juga : Long Weekend! Ganjil Genap Puncak Bogor Berlaku 28-31 Maret 2024

"Sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H Kebijakan Ganjil Genap ditiadakan mulai tanggal 6-15 April 2024," tulis @TMCPoldaMetro dikutip Sabtu, 30 April 2024.

Ganjil genap di Jakarta yang ditiadakan ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang berbunyi:

"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden"

Sementara itu, selain ganjil genap di Jakarta ditiadakan selama libur Lebaran 2024, Ditlantas Polda Metro Jaya menyiapkan skema pengaturan arus lalu lintas.

Baca Juga : Pengumuman! Jadwal Ganjil Genap Jakarta 29 Maret 2024 Ditiadakan, Libur Wafat Yesus Kristus

Skema pengaturan arus lalu lintas dilakukan saat mudik Lebaran 2024, salah satunya yang perlu diperhatikan adalah jalur mudik alternatif.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyampaikan pihaknya akan melakukan pengamanan terhadap kendaraan bermotor, khususnya pemudik yang menggunakan kendaraan roda dua atau motor.

"Nanti pada pusat pelaksanaannya, kami dari Polda Metro Jaya juga akan melakukan pengamanan terhadap mereka, khususnya memang roda dua," ujar Latif kepada wartawan pada Jumat, 29 Maret 2024.

Dijelaskan, nantinya akan dibangun pos pantau atau pengawasan di jalur arteri perbatasan Jakarta, mulai dari Kali Malang, Jakarta Timur hingga Daan Mogot, Jakarta Barat.

"Jalur utama roda dua ke arah timur adalah jalur Kali Malang, jalur ke arah barat adalah jalur Daan Mogot Kalideres sampai dengan Tangerang," tuturnya.

"Ini kita nanti akan mendirikan pos pengawasan terhadap pengendara roda dua, yaitu di Kali Malang yang mengarah ke arah timur dan di Kalideres yang ke arah barat," sambungnya.

Demikian informasi terkait kebijakan ganjil genap di Jakarta ditiadakan saat libur Lebaran 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link