Beranda / Jakarta Raya

Polisi Amankan 49 Remaja yang Hendak Tawuran di Kemayoran, Golok dan Petasan Disita! 

Terasjakarta.id - Senin, 1 April 2024 | 19:24 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Tawuran di Kemayoran

Polsek Kemayoran mengamankan 49 remaja yang diduga hendak melakukan tawuran. (foto: dok. Polsek Kemayoran)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Polisi mengamankan puluhan remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di Kemayoran, Jakarta Pusat. 

Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Fauzan mengatakan, sebanyak 49 remaja diamankan di Jalan Dakota Kemayoran pada Jumat, 29 Maret 2024, pukul 19.30 WIB. 

"Polsek Kemayoran yang telah mengamankan 49 orang anak yang diduga akan melakukan tawuran di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat," Kata Fauzan dalam keterangannya pada Senin, 1 April 2024.

Baca Juga : Polisi Tingkatkan Patroli Cegah Konvoi Buka on the Road, Antisipasi Tawuran

Fauzan menuturkan, awalnya polisi mendapat laporan dari masyarakat ada gerombolan remaja bermotor yang berkumpul di depan SD 02 Kemayoran. 

Masyarakat menduga puluhan remaja bermotor tersebut akan melakukan tawuran. 

Mendapat laporan tersebut, Waka Polsek AKP Suparno bersama dengan AKP Fauzan dan anggota lainnya mendatangi lokasi. 

"Anggota mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan sekelompok remaja berikut barang bukti," kata Fauzan. 

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 25 sepeda motor, tiga buah petasan, bendera dan satu senjata tajam (sajam) jenis golok. 

"Selanjutnya semua remaja berikut motor dan barang bukti dibawa ke Polsek Kemayoran," ucap Fauzan.

Baca Juga : Tawuran Remaja yang Hendak Bukber Pecah di Jalan Sudirman, Saling Serang Pakai Petasan

Dari hasil pemeriksaan, dua orang remaja yang turut diamankan yakni Nabil dan Ridho mengaku jika sebelumnya telah melakukan tawuran di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. 

"Nabil menjelaskan bahwa sajam yang ditemukan di sekitaran TKP adalah milik Reyhan yang melarikan diri saat dilakukan pengamanan," lanjut Fauzan.

Dari hasil tes urine, Rido dinyatakan positif Amphetamine dan Methaphetamine.

Saat ini, 48 remaja yang diamankan telah dikembalikan ke orangtuanya. 

Baca Juga : 10 Pelaku Tawuran Perang Sarung di Pesanggrahan Ditangkap Polisi, Rata-rata Anak di Bawah Umur

Sementara Ridho ditahan di Polsek Kemayoran untuk proses hukum lebih lanjut. 

Ridho dijerat Pasal 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link