Beranda / Jakarta Raya

Dua Pelaku Pemalakan di Penjaringan Diringkus Satpol PP, Aksinya Viral di Medsos

Terasjakarta.id - Selasa, 2 April 2024 | 16:02 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Pelaku Pemalakan di Penjaringan

Pelaku pemalakan di Penjaringan, Jakarta Utara diringkus Satpol PP. (foto: IG @satpolpp_u1penjaringan)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Dua pria pelaku pemalakan di Penjaringan, Jakarta Utara diringkus Satpol PP pada Selasa, 2 April 2024.

Adapun aksi pemalakan tersebut viral di media sosial. 

Dalam video yang diunggah akun Instagram @jakarta.terkini, tampak seorang remaja pria menghampiri sebuah mobil di Jalan Gedong Panjang Bandengan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Baca Juga : Pria Baju Ormas di Bogor Ngaku Baru Sekali Lakukan Pemalakan

Sementara, satu pria lain tampak sedang menghirup lem (ngelem) di pinggir jalan. 

Dinarasikan, uang hasil pemalakan tersebut digunakan untuk ngelem oleh para pelaku. 

Menindaklanjuti video viral tersebut, Satpol PP Kecamatan Penjaringan langsung bergerak menyisir lokasi dan mengamankan dua pria yang diduga pelaku pemalakan. 

Dilansir dari akun Instagram @satpolpp_u1penjaringan, Kasatpol PP Kecamatan Penjaringan, Selvi Rachmawati mengatakan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait aksi pemalakan tersebut.

Setelah diamankan, kedua pelaku pemalakan kemudian diserahkan ke Polsek Metro Penjaringan untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Terdapat 2 pelaku pemalakan yang berhasil kita amankan yang kemudian diserahkan kepada unit Reskrim Polsek Penjaringan untuk selanjutnya dilakukan proses pendataan dan pendalaman informasi," kata Selvi. 

Baca Juga : Empat Pengamen yang Meresahkan di Cengkareng Digaruk Satpol PP, Aksinya Viral di Medsos

"Adapun dasar hukum merujuk pada peraturan daerah (perda) nomer 8 tahun 2007," pungkas Selvi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link