Beranda / Lifestyle
Tanpa Ribet, Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online lewat HP
Terasjakarta.id - Rabu, 18 Januari 2023 | 20:41 WIB

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP. (terasjakarta)
Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono
JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek bisa mencairkan atau mengklaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum ataupun setelah memasuki usia pensiun.
Tak perlu repot datang ke kantor cabang, peserta kini dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui handphone (Hp) atau laptop.
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online bisa dilakukan bagi peserta yang sudah memasuki usia pensiun.
Selian itu, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online juga bisa dilakukan oleh peserta yang mengundurkan diri dari pekerjaan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online
Sebelum mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online, peserta terlebih dahulu harus menyiapkan berkas seperti e-KTP, kartu NPWP, KK, dan surat keterangan dari perusahaan.
Adapun langkah atau cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online sebagai berikut:
1. Kunjungi website layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui HP.
2. Peserta mengisi data awal dengan mencantumkan data diri, nomor induk KTP (NIK), nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan, nomor Hp yang aktif, dan lainnya.
3. Setelah itu, sistem akan terverifikasi secara otomatis terkait kelayakan klaim JHT.
Baca Juga : BLT BPJS Ketenagakerjaan 2023 Cair Tanggal Berapa? Berikut Syarat dan Cara Mengambilnya di Kantor Pos
4. Bila sudah terverifikasi, peserta akan diarahkan untuk mengunggah dokumen seperti e-KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, KK, dan surat keterangan dari perusahaan yang telah discan/foto sebelumnya dengan format JPG atau PDF.
5. Setelah proses selesai, peserta akan dikirimi jadwal wawancara online melalui email atau pesan Whatsapp.
6. Sebelum proses wawancara, petugas dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek akan menghubungi peserta melalui pesan Whatsapp.
7. Saat melakukan wawancara melalui panggilan video call peserta wajib menyiapkan berkas asli seperti e-KTP, KK, kartu NPWP dan surat keterangan dari perusahaan.
8. Jika seluruh proses berhasil, maka saldo JHT anda akan segera dicairkan melalui transfer bank ke nomor rekening yang telah dilampirkan.
9. Saldo JHT anda akan dicairkan paling lama 5 hari kerja.
10. Peserta juga bisa cek status pencairan saldo JHT melalui link: https://bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking. (yn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
TERKAIT
TERPOPULER
