Beranda / Lifestyle

Anak Lilis Karlina Ditangkap Narkoba, Berikut Dampak Buruk Mengonsumsi Obat-obat Terlarang bagi Kesehatan

Terasjakarta.id - Selasa, 14 Maret 2023 | 16:15 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Anak Lilis Karlina ditangkap kepolisian terkait pengedaran narkoba yang berbahaya bagi remaja. (Ilustrasi/Pixabay)

Anak Lilis Karlina ditangkap kepolisian terkait pengedaran narkoba yang berbahaya bagi remaja. (Ilustrasi/Pixabay)

Penulis : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Anak pedangdut senior, Lilis Karlina ditangkap oleh kepolisian terkait kasus pengedaran narkoba.

Anak Lilis Karlina, RD (15) yang masih duduk di bangku SMP ini diduga menjadi pengedar obat-obatan terlarang.

Anak Lilis Karlina ditangkap oleh Polres Purwakarta di kediamannya Ciwareng, Purwakarta, Jawa Barat.

Walaupun masih di bawah umur, ternyata anak Lilis Karlina sudah menjadi bandar narkoba.

Baca Juga : Anak Lilis Karlina Ditangkap Narkoba, Masih SMP Punya Anak Buah Orang Dewasa

Polres Purwakarta pun melakukan penggerebekan di rumahnya dan menemukan obat-obatan terlarang sebanyak 1.865 butir, yang terdiri dari 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl.

Lalu, apa sih bahayanya jenis obat-obatan tersebut itu sendiri bagi remaja? Mengingat anak Lilis Karlina ini masih berusia di bawah umur.

Berikut dampak negatif obat-obatan terlarang bila dikonsumsi yang telah dirangkum terasjakarta.id :

1. Perkembangan Otak akan Terganggu

Baca Juga : Kronologi Anak Lilis Karlina yang Ditangkap karena Narkoba, Punya Anak Buah

Bagi orang yang mengonsumsi obat-obatan terlarang akan mengalami gangguan pada perkembangan otaknya. Akibatnya, orang cenderung melakukan hal-hal yang amat berisiko, sepert mengemudi dengan kecepatan tinggi, pergaulan bebas, dan sebagainya.

2. Berakibat Kecanduan

Mengonsumsi obat-obatan terlarang tentunya bisa mengakibatkan kecanduan dan akan mengalami gangguan serius. Di mana obat-obatan terlarang tersebut bisa berakibat pada masalah kesehatan di masa mendatang, seperti tekanan darah tinggi (Hipertensi), penyakit jantung dan gangguan tidur. Bahkan, yang paling bisa mengakibatkan kematian.

Baca Juga : Anak Lilis Karlina Ditangkap karena Narkoba, Ditemukan 1.865 Butir Obat Terlarang

3. Mengalami Kerusakan Ginjal

Dampak selanjutnya dari obat-obatan terlarang, yaitu para remaja akan mengalami kerusakan ginjal. Ginjal sendiri adalah organ tubuh yang berfungsi untuk menyaring mineral dan membuang produk limbah dari darah. 

Penyalahgunaan obat-obatan terlarang seperti ketamin, heroin, hingga cannabinoid sintetis sangat berpotensi menyebab kerusakan atau gagal ginjal.

4. Overdosis

Pada umumnya, overdosis terjadi ketika seseorang mengonsumsi obat-obatan terlarang dengan jumlah yang melebihi batas atau bisa karena mengonsumsi jenis obat-obatan terlarang secara bersamaan.

Baca Juga : Hujan Abu Vulkanik Merapi Rusak 1661 Hektar Lahan Pertanian di Magelang

5. Mengalami Masalah Pernapasan

Selain menggunakan jarum suntik, obat-obatan terlarang juga bisa dikonsumsi dengan cara dihisap. Cara mengonsumsi seperti ini bisa merusak sistem pernapasan, menyebabkan infeksi dan juga menderita penyakit sistem pernapasan yang kronis atau akut.

Sebelumnya, anak Lilis Karlina ditangkap karena adanya aduan dari warga terkait pengedaran narkoba.

Kronologi Ditangkapnya Anak Lilis Karlina

Ditangkapnya Anak Lilis Karlina bermula dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahan narkoba di wilayah Purwakarta.

RD (15) melancarkan aksinya dengan kerap menjual obat-obatan farmasi tanpa memiliki izin edar yang resmi.

Atas perbuatannya ini, RD ditahan dengan Pasal 196 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.

Baca Juga : Minum Kopi Bikin Jadi Deg-degan? Ini Dia Penyebabnya

Selain RD, polisi juga berhasil menangkap satu pelaku berinisial I (26) sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu.

Tersangka 1 ini juga dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau ayat 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    SHARE
    Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link