Beranda / Lifestyle

Aturan Baru! Malaysia Larang Artis Pria Tampil Berdandan ala Wanita

Terasjakarta.id - Jumat, 17 Maret 2023 | 16:26 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Pemerintah Malaysia keluarkan peraturan baru terkait pelarangan artis pria berdandan layaknya wanita. (Fox News)

Pemerintah Malaysia keluarkan peraturan baru terkait pelarangan artis pria berdandan layaknya wanita. (Fox News)

Penulis : Riza Alamas
Editor : Riza Alamas

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID-- Pemerintah Malaysia mengumumkan peraturan baru terkait dandanan artis pria saat tampil dalam pertunjukan, dan mengatakan melarang artis pria untuk dandan ala wanita saat tampil.

PUSPAL, badan di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital Malaysia, baru saja merilis pedoman peraturan terbaru Malaysia tentang konser dan pertunjukan langsung artis asing di negara ini.

Pedoman peraturan terbaru Malaysia tersebut memuat beberapa peraturan yang diperbarui dan memperketat persyaratan bagi para penampil.

Baca Juga : Kontroversi Desainer Australia Hiasi Baju Model dengan Lafaz Allah

Dalam peraturan terbaru Malaysia, Artis pria asing dilarang berdandan seperti wanita dan mengenakan pakaian yang menyebabkan mereka menyerupai wanita.

Melansir dari laman CNA, mereka juga dilarang memakai pakaian dalam saja saat tampil.

Sementara itu, dalam pedoman peraturan terbaru Malaysia, artis wanita asing dilarang mengenakan pakaian yang menampilkan area dada secara luas atau terlalu tinggi di atas lutut.

Konser berskala besar dan pertunjukan live oleh artis asing tidak diizinkan untuk digelar pada malam sebelum dan pada hari-hari libur Islam.

Baca Juga : JakCloth Ramadan 2023 Hadir Kembali, Catat Lokasi dan Tanggalnya!

Namun, pertunjukan tersebut dapat dilakukan jika diizinkan oleh otoritas Islam masing-masing dalam peraturan terbaru Malaysia.

Termasuk didalamnya perayaan Islam seperti Awal Muharram, Maulid Nabi, Nisfu Sya'ban, Nuzul Al-Quran, Isra' Mikraj, Idul Fitri, dan Idul Adha.

Dalam pedoman peraturan terbaru Malaysia tersebut, pertunjukan langsung atau konser juga tidak diperbolehkan sepanjang Ramadhan 2023.

Baca Juga : Intip 5 Karya Terbaik Nani Wijaya Semasa Hidupnya, Paling Ikonik Jadi Emak di Bajaj Bajuri

Kru produksi asing yang berniat melakukan pengambilan gambar di Malaysia harus menyerahkan naskah produksi ke PUSPAL Kementerian Komunikasi dan Digital Malaysia untuk memperoleh persetujuan syuting.

Kru film asing yang kedapatan merekam konten yang bertentangan dengan kebijakan dan peraturan pemerintah dan berpotensi merusak citra Malaysia, juga akan dilarang melakukan kegiatan syuting.

Selain itu, tanggal larangan untuk konser dan acara berskala besar telah dikurangi selama perayaan hari kemerdekaan Malaysia.

Sebelumnya, konser dan perayaan berskala besar tidak diizinkan antara tanggal 25 Agustus dan 16 September dalam pedoman PUSPAL tahun 2019.

Baca Juga : Pempek Jadi Makanan Seafood Nomor 4 Terenak di Dunia, Kalahkan Sushi Asal Jepang

Sedangkan dalam pedoman versi terbaru, larangan untuk konser dan acara berskala besar hanya dilakukan pada 30 Agustus dan 31 Agustus, karena bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Malaysia, dan pada 15 dan 16 September, karena bertepatan pada perayaan Hari Malaysia.

Perluasan Standar Konser dan Pertunjukan Langsung

Dalam laporannya, pejabat pemerintah Malaysia mengungkapkan bahwa PUSPAL ingin meningkatkan level konser dan pertunjukan langsung untuk penonton.

Mereka berencana menjabarkan serangkaian standar tentang apa yang dapat dilakukan pelaku industri untuk memastikan pengalaman yang baik bagi penonton dan penonton konser seperti dengan memiliki toilet yang bersih dan memadai, tempat duduk dan fasilitas yang layak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    SHARE
    Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link