Beranda / Lifestyle
Wajib Bayar Zakat Fitrah! Simak, Tata Cara dan Doanya
Terasjakarta.id - Senin, 3 April 2023 | 17:15 WIB

Tata Cara dan Doa Membayar Zakat di Bulan Ramadhan. (iStock/All_About_Najmi)
Penulis : Guruh Nara Persada
Editor : Guruh Nara Persada
JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Zakat adalah rukun Islam yang keempat. Zakat Fitrah ini merupakan salah satu jenis zakat yang wajib ditunaikan bagi umat Islam.
Orang yang memberi zakat dapat disebut juga dengan sebutan muzzaki.
Zakat Fitrah ini tidak dapat dibayar kesembarang orang. Orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah orang-orang yang masuk dalam golongan orang-orang fakir.
Selain orang fakir, golongan orang miskin, amil, mu'allaf, memerdekakan budak, orang yang memiliki hutang, fi sabilillah, dan ibnu sabil juga berhak menerima zakat fitrah.
Baca Juga : Mengenal Zakat Fitrah dan Waktu Terbaik Membayarnya
Dalam hal ini, zakat fitrah yang dilakukan bertujuan untuk mensucikan diri dan harta serta menyempurnakan iman setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Selain itu, zakat fitrah ini juga ditujukan sebagai bentuk rasa kepedulian kita sesama umat muslim terhadap orang yang kurang mampu.
Kemudian, berdasarkan uraian tentang Zakat Fitrah dan Fidyah dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) No. 07 Tahun 2023, zakat fitrah dapat bayarkan dengan uang sejumlah Rp 45.000 per orangnya. Namun, juga dapat dibayarkan dengan makanan pokok (beras) senilai 2,5 kg atau 3,5 liter.
Baca Juga : 15 Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Penuh Makna dan Doa
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan melalui masjid, mushalah dengan amil zakat yang dapat dipercaya atau bisa juga dibayarkan langsung kepada golongan orang yang berhak menerimanya.
Dalam melakukan pembayaran zakat fitrah, pembayar zakat dan penerima zakat melakukan ijab kabul dan bersalaman sebagai tanda serah terima zakat.
Sebelum melakukan zakat fitrah, pemberi zakat atau muzzaki tersebut perlu memperhatikan serta memenuhi syarat-syarat zakat fitrah agar bisa menunaikannya dengan baik, syarat-syarat tersebut di antaranya:
- Beragama Islam dan bebas dari perbudakan
- Menemui bulan Syawal dan bulan Ramadhan walaupun hanya ada dalam satu tahun sekali
- Mempunyai pendapatan lebih dari kebutuhan sehari-harinya
Baca Juga : Doa Dzikir Petang Untuk Menghilangkan Kegalauan Dalam Hati
Selain memperhatikan syarat, pemberi zakat atau muzzaki juga perlu memperhatikan tata caranya, di antaranya:
1. Memilih makanan pokok (beras, sagu, jagung, dll) yang terbaik, minimal sama dengan yang setiap harinya biasa dimakan.
2. Takar beras sesuai dengan menggunakan timbangan, dan pastikan takaran timbangannya tepat tidak berkurang. Kita bisa ambil takaran timbangannya sesuai dengan ketentuan yang ada, seperti dalam takaran 2,5 kg dan 3 liter atau lebih.
3. Baca doa niat zakat.
Bagi yang memberikan zakat sendiri boleh berdoa dengan zakat fitrah untuk diri sendiri.
Berikut lafaz doa niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri yang dikutip dari zakat.or.id.
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya : “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”
Baca Juga : Simak Bacaan Doa Hari ke-10 Puasa Ramadan: Lengkap Arab, Latin dan Artinya
4. Makanan pokok (beras) kita berikan langsung kepada yang berhak atau diberikan kepada panitia yang dapat dipercaya di Masjid dan Mushalah.
5. Memberikannya tepat waktu sesuai dengan permintaan panitia atau bisa dibagikan sendiri kepada yang berhak pada malam Idul Fitri.
6. Panitia menerima zakat dengan menyertakan lafaz doa penerimaan zakat fitrah.
Baca Juga : Doa Lailatul Qadar Arab dan Artinya, Malam Penuh Pengampunan dan Keberkahan Allah SWT
Berikut lafaz doa penerima Zakat Fitrah yang dikutip dari inews.id.
آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أعْطَيْتَ، وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْراً، وبَارَكَ لَكَ فِيْمَا أبْقَيْتَ
Aajarakallahu fiimaa a'athita waja'alahu laka thohuuran, wabaaraka laka fiima abqaita.
Artinya: "Semoga Allah memberikan pahala kepadamu dalam apa yang telah engkau berikan, dan semoga Allah menjadikan apa yang engkau berikan kesucian bagimu, dan semoga Allah memberkatimu di dalam harta yang telah engkau sisihkan".
7. Panitia bertanggung jawab memberikan dan membagikannya kepada yang berhak menerimanya.
Untuk itu, zakat fitrah sendiri harus dibayarkan dalam waktu satu tahun sekali mulai dari awal bulan Ramadhan atau mendekati lebaran Idul Fitri (Malam Idul Fitri).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
TERKINI
TERPOPULER
