Beranda / Lifestyle

Afdolnya Bayar Zakat Fitrah Pakai Beras, Berikut Penjelasannya

Terasjakarta.id - Selasa, 18 April 2023 | 23:15 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Zakat Fitrah lebih disunnahkan dibayar dengan makanan pokok (beras), hal ini merupakan anjuran dari Nabi SAW. (iStock/All_About_Najmi)

Zakat Fitrah lebih disunnahkan dibayar dengan makanan pokok (beras), hal ini merupakan anjuran dari Nabi SAW. (iStock/All_About_Najmi)

Penulis : Esil Yulinar
Editor : Esil Yulinar

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Seringkali masih banyak yang melontarkan pertanyaan tentang mana yang lebih baik dan afdol untuk membayar zakat fitrah. Beras atau Uang? Simak, berikut penjelasannya.

Zakat adalah rukun Islam yang keempat. Salah satu jenis zakat yang wajib ditunaikan bagi umat Islam pada saat Ramadhan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri adalah zakat fitrah.

Selain itu, yang dapat memberi zakat adalah seorang muzzaki.

Zakat Fitrah ini tidak dapat dibayar kesembarang orang. Golongan orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah orang-orang yang masuk dalam golongan fakir. Selain orang fakir, golongan orang miskin, amil, mu'allaf, memerdekakan budak, orang yang memiliki hutang, fi sabilillah, dan ibnu sabil juga berhak menerima zakat fitrah.  

Baca Juga : Wajib Bayar Zakat Fitrah! Simak, Tata Cara dan Doanya

Dalam hal ini, zakat fitrah yang dilakukan bertujuan untuk mensucikan diri dan harta serta menyempurnakan iman setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan. 
Selain itu, zakat fitrah ini juga ditujukan sebagai bentuk rasa kepedulian kita sesama umat muslim terhadap orang yang kurang mampu.

Kemudian, berdasarkan uraian tentang Zakat Fitrah dan Fidyah dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) No. 07 Tahun 2023, zakat fitrah dapat bayarkan dengan uang  sejumlah Rp 45.000 per orangnya. Namun, juga dapat dibayarkan dengan makanan pokok (beras) senilai 2,5 kg atau 3,5 liter. 
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan melalui masjid, mushalah dengan amil zakat yang dapat dipercaya atau bisa juga dibayarkan langsung kepada golongan orang yang berhak menerimanya.

Pada masa Nabi SAW zakat fitrah sendiri diketahui dapat ditunaikan dengan makanan pokok.

Baca Juga : Mengenal Zakat Fitrah dan Waktu Terbaik Membayarnya

Selain itu dalam riwayat Ibnu Umar berdasarkan dalil yang disyariatkannya zakat fitrah, Ibnu Umar bersabda: "Rasulullah SAW melihat zakat fitrah sama dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum untuk budak, orang merdeka, laki-laki, wanita, anak-anak dan orang dewasa di kalangan umat Islam.” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah, Nasa'i, Darami, Malik dan Ahmad).

Melalui riwayat di atas dapat diketahui apa yang diperintahkan Nabi SAW untuk dikeluarkan sebagai Zakat Fitrah. Artinya, dia memerintahkan untuk mengeluarkan makanan pokok (kurma atau gandum) seharga satu shah.

Syaikh Kamil Muhammad 'Uwaidah menjelaskan dalam kitabnya Al-Jami' fil Fiqhi An-Nisa' bahwa yang dibayarkan sebagai Zakat Fitrah adalah makanan yang dianggap sebagai makanan pokok di negeri ini. Ini bisa berupa beras, gandum, kurma, jelai, anggur, nasi jagung, dll. Sayyid Sabiq juga menyebutkan dalam kitabnya bahwa zakat fitrah diberikan pada makanan pokok daerah yaitu kurma, gandum, anggur dan lain-lain. 

Berdasarkan pendapat ulama dalam penjelasannya di atas, dapat disimpulkan bahwa beras bisa dikeluarkan sebagai zakat fitrah karena akan adanya makanan pokok.

Baca Juga : Warna Sage jadi Tren Baju Lebaran 2023, Ini Alasannya

Namun selama ini banyak umat Islam di Indonesia yang memilih mengeluarkan uang untuk harga kebutuhan pokok seperti zakat fitrah karena dipandang lebih praktis.

Lalu apakah boleh membayar zakat fitrah dengan uang?

Berikut adalah beberapa pendapat ulama tentang zakat fitrah dengan uang. Dalam pendapatnya, ada tiga pandangan tentang hal tersebut, di antaranya:

1. Tidak Boleh dengan Uang

Syafi'iyah, Malikiyah dan Hanabilah sebagai tiga mazhab besar yang bisa dikatakan mayoritas ulama. Mereka sepakat bahwa zakat fitrah harus diberikan dalam bentuk aslinya, yaitu berupa makanan pokok yang masih mentah.
Jika zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang yang setara, maka zakatnya tidak sah. Bahkan Imam Ahmad menilai hal tersebut melanggar sunnah Nabi SAW dan bukan perintahnya.

Baca Juga : Manfaat Kolang Kaling untuk Kesehatan, Cocok Buat Menu Buka Puasa Ramadhan

2. Boleh dengan Uang

Madzhab Hanafi membolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang yang setara dengan kebutuhan pokok yang harus dibayarkan. Selain Hanafiyah, ada juga beberapa ulama yang dikatakan membolehkan menggunakan uang dalam jumlah zakat untuk mengganti makanan pokok, yaitu Abu Thaur, Umar bin Abdul Aziz, Al-Hasan Al-Bashri, Abu Ishak dan Atha.

Abu Yusuf, seorang ulama Hanafiyah, juga berpikir: "Saya lebih suka berzakat dengan uang daripada dengan makanan, karena lebih sesuai dengan kebutuhan orang miskin."

Untuk Baznas sendiri mengacu pada pendapat seorang ulama besar yaitu Syekh Yusuf Qardhawi yang membolehkan zakat fitrah untuk uang yang setara dengan seorang shah. Untuk nominal uang sesuaikan dengan harga kebutuhan pokok seperti beras yang dikonsumsi.

Begitu pula dengan ormas Islam terbesar di Indonesia, yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Keduanya juga membolehkan pembayaran zakat-fitr dengan menukarkan jumlah uang yang setara.

Baca Juga : 7 Hari Jelang Ramadhan, Ini Amalan Baik yang Wajib Dipersiapkan 

3. Pendapat Pertengahan

Ulama sekarang seperti Mahmud Syaltut menyatakan, “Yang saya suka dan yang saya lakukan adalah ketika saya di desa, saya makan makanan seperti kurma, kismis, gandum, dll (zakat fitrah). di sebuah kota, saya mengambil uang (harga).

Ketika ditanya apa yang lebih utama antara membayar zakat fitrah dengan uang atau bahan pokok seperti beras, kita dapat mengutip penjelasan di atas dimana membayar zakat fitrah dengan bahan pokok adalah mengikuti sunnah Nabi SAW.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    SHARE
    Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link