Beranda / News

Mengapa Rakaat Shalat Tarawih NU dan Muhammadiyah Berbeda, Berikut Penjelasannya

Terasjakarta.id - Rabu, 18 Januari 2023 | 16:36 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Ilustrasi shalat tarawih. (ist)

Ilustrasi shalat tarawih. (ist)

Penulis : Yono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Selain puasa, di bulan Ramadhan umat muslim juga disunnahkan untuk menjalankan shalat tarawih.

Namun di Indonesia, terdapat perbedaan tarawih antara Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Pada hakekatnya perbedaan shalat Tarawih antara NU dan Muhammadiyah ada pada jumlah rakaatnya.

Lalu mengapa raka'at shalat tarawih NU dan Muhammadiyah berbeda? Berikut penjelasannya:

1. Nahdlatul Ulama (NU)

a. Shalat tarawih

Jumlah raka'at salat tarawih NU sebanyak 20 raka'at.

Dasar hukum NU saat menjalankan ibadah sholat tarawih di bulan suci ramadhan yakni mengikuti tuntunan Umar bin Khaththab.

Umar bin Khaththab menjalankan sholat tarawih sebanyak 20 raka'at ditambah 3 raka'at witir.

b. Shalat Witir

Setelah salat tarawih, jamaah NU mengerjakan sholat witir sebanyak 3 rakaat.

Dasar hukum yang digunakan NU yakni kitab Shalat al-Tarawih fi Masjid al-Haram.

Dalam kitab tersebut menerangkan bahwa sholat Tarawih di Masjidil Haram sejak zaman Rasulullah sampai sekarang selalu dilakukan 20 rakaat dan 3 rakaat Witir.

2. Muhammadiyah

a. Shalat Tarawih

Jumlah rakaat shalat tarawih Muhammadiyah sebanyak 11 rakaat, yang pelaksanaannya empat kali masing-masing 2 rakaat.

Dasar hukum yang digunakan adalah Rasulullah SAW.

Berdasarkan hadis Ibnu Umar yang mengatakan: “Seorang lelaki bangkit berdiri lalu menanyakan: Bagaimana cara shalat malam, hai Rasulullah?”

Rasulullah menjawab: “Shalat malam itu dua raka'at dua raka'at. Jika engkau khawatir akan terkejar subuh, hendaklah engkau kerjakan witir atau satu raka'at saja.” (HR. Jama‘ah)

b. Shalat Witir

Selesai sholat tarawih, jamaah Muhammadiyah menjalankan witir 3 raka‘at yang berdasar pada hukum dari hadis dari Aisyah.

Asisyah menerangkan: “Adapun Rasulullah mengerjakan shalat witir tiga rakaat dengan tidak dipisah-pisahkan (HR. Ahmad, Nasai, Baihaqi, dan Hakim mengatakan bahwa hadis shahih menurut persyaratan Bukhari dan Muslim).

Sebenarnya masih ada sejumlah dasar hukum yang digunakan oleh NU dan Muhammadiyah terkait pelaksanaan shalat tarawih dan witir.

Namun, pada tulisan ini hanya menyertakan masing-masing satu untuk mempersingkat pembahasan. (yn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    SHARE
    Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link