Beranda / News

Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Terasjakarta.id - Rabu, 18 Januari 2023 | 17:27 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dituntut 12 tahun penjara. (dok. PN Jaksel)

Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dituntut 12 tahun penjara. (dok. PN Jaksel)

Penulis : Fitria
Editor : Fitria

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID -Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dituntut hukuman penjara selama 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), jaksa menilai Richard terbukti secara sah melakukan pembunuhan terhadap rekannya.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun“ tambahnya.

Baca Juga : Jakarta Islamic Centre Belum Juga Diperbaiki Pasca Kebakaran, Padahal Bentar Lagi Ramadhan

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, Bharada E dinilai terbukti sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Atas tuntutan jaksa tersebut, penasihat hukum Richard akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo telah dituntut pidana penjara seumur hidup.

Sementara Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dituntut penjara masing-masing selama 8 tahun.

Keempat terdakwa tersebut dinyatakan jaksa terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    SHARE
    Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link