Beranda / News
Begini Cara Pindah Domisili Antarprovinsi, Tak Perlu Surat Pengantar dari RT/RW
Terasjakarta.id - Kamis, 19 Januari 2023 | 19:38 WIB

Ilustrasi cara pindah domisili. (ist)
Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono
JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Saat kita pindah tempat tinggal alangkah baiknya segera mengurus surat kepindahan di Dinas Dukcapil setempat.
Namun, sebagian masyarakat masih bingung dengan cara dan syarat pindah domisili antarprovinsi, antarkabupaten/kota.
Adapun berikut syarat mengurus surat pindah antarkabupaten/kota maupun antarprovinsi:
Cara Pindah Domisili
Dikutip dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, langkah-langkah pindah KTP dan KK antarkabupaten/kota maupun antarprovinsi ternyata cukup sederhana.
Baca Juga : Catat! Tak Semua Konten Youtube Bisa Jadi Jaminan Utang Bank, Ini Penjelasannya
Salah satu syarat yang diperlukan dalam mengurus surat pindah domisili hanya dengan kartu keluarga (KK).
Adapun cara dan syarat pindah domisili antarkabupaten/kota dan antarprovinsi sebagai berikut:
- Datang ke Dukcapil di kelurahan asal tempat tinggal dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga.
- Mengisi formulir yang disediakan oleh Dukcapil.
- Dukcapil menerbitkan SKP (surat keterangan pindah) yang kini disebut SKPWNI.
- Membawa SKPWNI serta e-KTP (KTP elektronik) dan KK asli yang lama ke Dukcapil tujuan tinggal.
- Dukcapil tujuan akan menerbitkan e-KTP dan KK baru.
Baca Juga : Daftar Lowongan Kerja di BUMN, Terbuka untuk Lulusan SMA hingga S1
Saat mengurus pindah domisili diharuskan membawa KK dan e-KTP asli yang lama untuk ditukar dengan yang baru.
Misalnya, seseorang hendak pindah dari Jawa Tengah ke DKI Jakarta, maka terlebih dahulu mendatangi Dukcapil di kelurahan asal untuk mengurus SKPWNI.
Sebagai catatan, jika seseorang pindah hanya dalam satu kabupaten/kota, maka tidak diperlukan SKPWNI.
SKPWNI hanya diperlukan bagi penduduk yang berpindah antarkabupaten/kota atau antarprovinsi.
Baca Juga : Katalog Promo Superindo Terbaru 16Februari-10 Mei 2023, Sirop, Biskuit, dan Sembako Diskon
Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
Bagi seseorang yang hendak mengurus perpindahan tak diperlukan lagi surat pengantar dari RT/RW asal.
Pasalnya, surat kependudukan yang ada di Dukcapil sudah cukup lengkap sehingga tak diperlukan lagi surat pengantar dari RT/RW.
Surat keterangan RT/RW sudah dihapuskan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 108 Tahun 2019.
Jadi bagi seseorang yang hendak mengurus kepindahan KK dan e-KTP hanya diperlukan SKPWNI dari Dukcapil asal.
Baca Juga : Nikita Mirzani Sewot Ferdy Sambo Divonis Mati, Netizen: Gak Ada Bekingan Lagi Guys!
Cara Mengurus Surat Pindah Online
Cara mengurus surat pindah secara online:
- Membuka laman website Disdukcapil daerah asal.
- Dokumen atau persyaratan seperti KK, KTP dan surat Formulir pendaftaran perpindahan penduduk yang diunduh dari laman resmi Disdukcapil daerah asal discan dengan format JPG atau PDF.
- Siapkan nomor Handphone yang aktif dan nomor induk KTP (NIK) untuk melakukan pendaftaran.
- Setelah berhasil melakukan pendaftaran, pilih menu "Perpindahan Keluar".
- Unggah seluruh dokumen persyaratan lalu pilih "Kirim".
- Setelah verifikasi selesai, Dukcapil daerah asal akan menerbitkan SKPWNI dan KK baru bagi keluarga yang tidak ikut pindah domisili dalam format PDF.
Baca Juga : Jakarta Islamic Centre Belum Juga Diperbaiki Pasca Kebakaran, Padahal Bentar Lagi Ramadhan
Sebagai catatan, SKPWNI menjadi salah satu syarat yang dibutuhkan untuk mengurus KTP dan KK di alamat yang baru. (yn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
TERPOPULER
