Beranda / News
Jokowi Terbitkan Aturan Baru, Pesangon PHK Maksimal 9 Bulan Gaji
Terasjakarta.id - Kamis, 19 Januari 2023 | 20:18 WIB

Ilustrasi pesangon. (ist)
Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono
JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan terbaru terkait pesangon dan penghargaan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dalam aturan yang diterbitkan Jokowi disebutkan, bagi pekerja yang terkena PHK berhak menerima pesangon maksimal 9 bulan gaji.
Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 demi melaksanakan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang ditetapkan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi yang telah ditandatangani Jokowi.
Pada Perpu tersebut tertulis, bagi pekerja yang kena PHK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun berhak menerima pesangon paling kecil sebesar 1 bulan upah.
Sementara, untuk pekerja yang masa kerjanya sudah 24 tahun, berhak menerima pesangon sebesar 9 bulan gaji dan bagi mereka dengan masa kerja 8 tahun atau lebih dan penghargaan 10 bulan gaji untuk mereka dengan masa kerja 24 tahun atau lebih.
Baca Juga : Catat! Tak Semua Konten Youtube Bisa Jadi Jaminan Utang Bank, Ini Penjelasannya
Kendati demikian, tampak tak ada perubahan ketentuan pesangon bila dibandingkan UU Ciptaker.
Terkait pesangon diatur dalam Perpu pada Pasal 156 ayat 1.
Untuk ketentuan besaran uang pesangon diatur pada Pasal 156 ayat 2.
Sementara, pada ayat ke 3 membahas tentang besaran uang penghargaan yang diberikan ke pekerja yang terkena PHK.
Baca Juga : Ferdy Sambo Bisa Digugat Perdata atas Tudingan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Brigadir J
Untuk besaran uang pesangon, masih sama dengan yang tertera dalam UU Cipta Kerja, yaitu:
Perpu Ciptaker itu pun telah memuat berbagai peraturan yang telah dibahas dalam undang-undang sebelumnya, termasuk ihwal pesangon bagi para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
- masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
- masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
- masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
- masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
- masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
- masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
- masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
- masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
- masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Baca Juga : Catat! Tak Semua Konten Youtube Bisa Jadi Jaminan Utang Bank, Ini Penjelasannya
Sedangkan uang penghargaan masa kerja ditetapkan sebagai berikut:
- masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
- masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
- masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
- masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
- masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
- masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
- masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
- masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
Sedangkan uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi: cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja; hal-haI lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Perlu di garis bawahi, dalam Pasal 157 ayat 1 perpu itu ditetapkan juga komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja/ buruh dan keluarganya. (yn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
TERPOPULER
