Beranda / News

Mantan Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi, Ini Penjelasan KPK

Terasjakarta.id - Jumat, 20 Januari 2023 | 18:46 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin diduga menerima gratifikasi. (dok. kabupaten Langkat)

Eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin diduga menerima gratifikasi. (dok. kabupaten Langkat)

Penulis : Fitria
Editor : Fitria

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, uang yang diterima mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin diduga masuk ke dalam kategori gratifikasi.

Sebagai informasi, KPK menduga, Terbit mendapatkan uang dari sejumlah pengusaha kelapa sawit.

Lembaga antirasuah itu juga telah memeriksa Direktur Utama PT Sinar Sawit Perkasa, yakni Lina serta Staf Bank Sumut, Laila Subank untuk membuktikan dugaannya.

“(Masih didalami) dugaan adanya aliran penerimaan uang sebagai gratifikasi oleh tersangka Terbit Rencana Perangin Angin dari beberapa pengusaha yang mengelola perkebunan kelapa sawit,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (20/1/2023).

Baca Juga : Indonesia Juara Grup Badminton Asia Mixed Team Championships 2023, Rinov dan Pitha Ungkapkan Ini

Ia menyebut, kedua saksi tersebut akan menjalani pemeriksaan di Markas Korps Brimob Polda Sumut pada Kamis (19/1/2023).

Lebih lanjut, KPK juga memeriksa seorang saksi dari pihak swasta bernama Arie Bowo Leksono.

Sayangnya, yang bersangkutan tidak hadir dan akan dijadwalkan pemanggilan ulang.

"Akan ada penjadwalan ulang,” ujar Ali.

Dia menjelaskan, penyidik sudah menyita uang sebanyak Rp 8,6 miliar sebagai barang bukti terkait perkara gratifikasi ini.

Sedangkan, Terbit tengah mendekam di Lapas Kelas I Medan, Sumatera Utara.

Eks Bupati Langkat itu divonis bersalah telah menerima suap dari kontraktor bernama Muara Perangin Angin terkait pengerjaan proyek infrastruktur di Langkat.

Ia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan pada 19 Oktober 2022 lalu.

"Diterapkan Pasal 12B dan 12i UU Tindak Pidana Korupsi," pungkas Ali.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    SHARE
    Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link