Beranda / News

PN Jaksel Gelar Sidang Replik Ferdy Sambo

Terasjakarta.id - Jumat, 27 Januari 2023 | 19:31 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua. (terasjakarta/ist)

Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua. (terasjakarta/ist)

Penulis : Potan Ahmad
Editor : Potan Ahmad

JAKARTA/TERASJAKARTA.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Agenda sidang hari ini Jumat (27/1) pembacaan replik yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada saat bersamaan PN Jaksel juga menggelar sidang anak buah Ferdy Sambo, akan menjalani pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para tersangka diantaranya Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Baca Juga : Kuasa Hukum: Bayangkan Seandainya Richard Eliezer Tetap Ikuti Skenario Ferdy Sambo

Dua agenda sidang ini akan berjalan beriringan di tiga ruang sidang yang berbeda.

Pembacaan replik sidang Samboberlangsung di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, dan untuk pembacaan tuntutan akan diselenggarakan di ruang sidang 2 dan 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang pembacaan replik merupakan salah satu tahapan akhir sidang sebelum nantinya majelis hakim menjatuhkan vonis. 

Baca Juga : Kasino di Arab Saudi, Izinkan Wanita Berbikini dan Turis Israel

Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Imam Wahyu Santoso mengatakan akan melanjutkan agenda replik pada sidang sebelumnya Selasa (24/!) akan menggelarkan sidang replik hari ini.

“Sidang akan dilanjutkan Jumat tanggal 27 Januari 2023 dengan agenda replik dari jasa penuntut umum (JPU) atas pleidoi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa,” kata Hakim Imam sebelum menutup sidang pleidoi Ferdy Sambo.

Baca Juga : Keberangkatan Haji 2023, Kemenag: 108.000 Calon Jemaah Reguler Belum Lakukan Pelunasan Biaya

Apa Itu Replik

Dalam buku “Bunga Rampai Advokasi: Buku 3 Penanganan Perkara Perdata pada Tingkat Pertama”, istilah “replik” berasal dari gabungan dua kata.

Disebutkan, re  berarti kembali dan plie yang mengandung makna menjawab. Ringkasnya, replik berarti kembali menjawab.

Jadi dalam ranah hukum, replik adalah jawaban balasan atas jawaban tergugat dalam suatu perkara.

Baca Juga : Usai Ditemukan Polisi, Mikal Anak Hilang Diserahkan Kepada Keluarga

Dalam pelaksanaannya, replik bisa diajukan secara lisan maupun tertulis. Sehingg secara umum di dalamnya memuat dalil-dalil atau hak-hak tambahan untuk menguatkan tuntutan yang diajukan jaksa sebelumnya.

Jaksa akan membantah dalil-dalil yang diajukan Sambo dan tim penasihat hukumnya dalam nota pembelaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    SHARE
    Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link