Beranda / News

Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini

Terasjakarta.id - Jumat, 3 Februari 2023 | 05:30 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Arus lalu lintas di Jalan Basuki Rahmat depan Mal Basura (foto istimewa)

Arus lalu lintas di Jalan Basuki Rahmat depan Mal Basura (foto istimewa)

Penulis : Anto
Editor : Anto

JAKARTA, TERSAJAKARTA.ID - Polda Metro Jaya kembali menerapkan aturan ganjil genap Jakarta pada Jumat (3/2).

Kebijakan ini dilakukan pada sejumlah ruas jalan di Ibu Kota untuk mengurai kepadatan.

Pasalnya volume kendaraan bermotor di Jakarta pada jam pergi dan pulang kantor cukup tinggi.

Baca Juga : Lokasi SIM Keliling Jakarta 3 Februari 2023

Untuk itu Polda Metro Jaya menggelar dua kali jadwal ganjil genap Jakarta pada hari ini.

Saat pagi penerapan dilakukan pukul 06.00 – 10.00 WIB sementara sore berlaku mulai 16.00 - 21.00 WIB.

Pelanggaran terhadap aturan akan dikenai sanksi Rp500.000 sesuai Pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pengawasan dilakukan melalui CCTV yang sudah dipasang di berbagai lokasi Ibu Kota.

Kali ini giliran kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang bisa melintas di sejumlah jalan protokol.

Baca Juga : Subsidi Mobil Listrik Segera Diputuskan, Berapa Besaraanya?

Sementara mobil pelat genap harus mencari jalur alternatif atau menunggu hingga aturan berakhir agar tidak terkena sanksi.

Akan tetapi terdapat beberapa kendaraan mendapat pengecualian terhadap aturan ganjil genap.

Sebut saja mobil dinas TNI-Polri, ambulans, pemadam kebakaran, tenaga kesehatan termasuk dokter, angkutan kota, taksi serta electric vehicle.

Baca Juga : Honda BeAT Punya Warna Baru, Segini Update Harganya

Lokasi Ganjil Genap DKI Jakarta

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuru
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin

Baca Juga : Waspada Air Bisa Masuk Dalam Tangki Motor, Pemilik Harus Tahu

  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan DI Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat
  • Jalan Salemba Raya sisi Timur dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    SHARE
    Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link