Beranda / News

Vonis Mati Jadi Kado Pahit Ferdy Sambo, Dijatuhkan 4 Hari Setelah Ulang Tahun ke-50

Terasjakarta.id - Senin, 13 Februari 2023 | 19:23 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Ferdy Sambo divonis mati setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J setelah 4 hari merayakan ulang tahunnya ke-50. (terasjakarta.id/ist)

Ferdy Sambo divonis mati setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J setelah 4 hari merayakan ulang tahunnya ke-50. (terasjakarta.id/ist)

Penulis : Mendiza
Editor : Mendiza

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Vonis mati tersebut dijatuhkan kepada Ferdy Sambo setelah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya
Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan mencoba menghalangi penyelidikan dalam kasus tersebut.

Baca Juga : Keluarga Ferdy Sambo Kecewa Terhadap Vonis Hukuman Mati: Proses Hukum Belum Selesai

Menjadi ironi, ternyata vonis mati majelis hakim tersebut dijatuhkan 4 hari setelah Ferdy Sambo merayakan ulang tahunnya ke 50 tahun.

Berdasarkan data Ferdy Sambo lahir Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan pada tanggal 9 Februari 1973.

Artinya tepat 4 hari di usianya yang ke 50 tahun, Ferdy Sambo divonis mati dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Fakta Memberatkan Hukuman Ferdy Sambo

Putusan Ferdy Sambo divonis mati itu didasarkan pada beberapa faktor, antara lain penyalahgunaan jabatan Ferdy Sambo sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri.

Baca Juga : Mahfud MD Puji Hakim soal Vonis Ferdy Sambo, Sesuai dengan Rasa Keadilan Publik

Hakim menegaskan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kepedihan yang mendalam bagi keluarga Brigadir J, meluasnya kepanikan dan kekacauan di masyarakat, mencemarkan nama baik Polri, dan melibatkan banyak anggota kepolisian lainnya.

Upaya Ferdy Sambo memanipulasi bukti dan menyangkal keterlibatannya semakin membebani dirinya.

Baca Juga : Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kenali Apa dan Syarat Dijatuhkan Hukumannya

Hukuman mati adalah hukuman berat bagi Ferdy Sambo, dan menjadi peringatan bagi orang lain yang mungkin mempertimbangkan untuk melakukan kejahatan serupa.

Kasus ini menyoroti pentingnya menegakkan hukum dan menghormati hak-hak para korban dan keluarganya.

Baca Juga : Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Tangis Ibu Brigadir J Pecah: Terimakasih Tuhan!

Rosti Simanjuntak, ibu Brigadir J, mengucapkan terima kasih kepada Tuhan atas putusan tersebut, dan kami menyampaikan belasungkawa kami kepadanya dan semua orang yang terkena dampak tragedi ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    SHARE
    Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link