Beranda / News
BREAKING NEWS! Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara
Terasjakarta.id - Senin, 13 Februari 2023 | 19:34 WIB

Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (ist)
Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono
JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin 13 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun" kata Hakim saat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Putri Candrawathi.
Vonis Putri Candrawathi lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 8 tahun penjara.
Baca Juga : Mahfud MD Puji Hakim soal Vonis Ferdy Sambo, Sesuai dengan Rasa Keadilan Publik
JPU meyakini istri Ferdy Sambo tersebut secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023, lalu.
Putri diyakini JPU telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga : Sepupu Ferdy Sambo Kecewa atas Vonis Hukuman Mati, Hakim Dinilai Abaikan Fakta Persidangan
Sebelumnya Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh Hakim PN Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Senin 13 Februari 2023.
"Mengadili menyatakan terdakwa Ferdy Sambo SH.SIK. M.H telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," kata Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis Ferdy Sambo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
TERKAIT
TERPOPULER
