Beranda / News
Menanti Vonis Hakim Buat Bharada E, Harapan Besar Dapat Hukuman Lebih Ringan
Terasjakarta.id - Rabu, 15 Februari 2023 | 11:17 WIB

Richard Eliezer sedang menjalani sidang vonis (terasjakarta.id)
Penulis : Hartawan
Editor : Hartawan
JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kini sedang menjalani sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Pembacaan vonis berada di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2).
Sidang sudah dimulai sejak 09.30 WIB tadi.
Baca Juga : Ferdy Sambo Ngaku Tak Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J, Hakim: Bantahan Kosong!
Di sidang sebelumnya, Jaksa penuntut umum menuntut Bharada E dengan pidana 12 tahun penjara.
Jaksa menganggap Bharada E ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut jaksa, sikap kooperatif Bharada E dengan membongkar kasus ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan pidana.
Baca Juga : Ferdy Sambo Divonis Mati, Sang Anak Posting Lagu Gugur Bunga di Taman Bakti
Terlebih, tindak pidana ini telah merampas nyawa orang lain, yakni Brigadir J.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tindak pidana ini turut melibatkan Ferdy Sambo yang telah divonis mati dan istri Sambo, yakni Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.
Baca Juga : Trisha Eungelica Unggah Momen Bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Selain itu, Kuat Ma'ruf selaku sopir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal selaku ajudan dengan hukuman 13 tahun penjara.
Vonis keempat terdakwa tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
TERKAIT
TERKINI
TERPOPULER
