Beranda / News

BREAKING NEWS! Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Terasjakarta.id - Rabu, 15 Februari 2023 | 12:30 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Bharada D dipeluk pengacaranya Ronny Talapessy saat sidang di PN Jakarta Selatan.(terasjakarta.id/instagram: richard_eliezer9)

Bharada D dipeluk pengacaranya Ronny Talapessy saat sidang di PN Jakarta Selatan.(terasjakarta.id/instagram: richard_eliezer9)

Penulis : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Richard Eliezer atau Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Rabu 15 Februari 2023.

"Menjatuhkan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Hakim saat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Bharada E. 

Vonis Bharada E lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.

Sebelumnya, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan Putri Candrawathi dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara pada Senin 13 Februari 2023.

Sementara dalam sidang putusan yang digelar Selasa 14 Februari 2023, terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    SHARE
    Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link