Beranda / News

Ferdy Sambo Bisa Digugat Perdata atas Tudingan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Brigadir J

Terasjakarta.id - Jumat, 17 Februari 2023 | 15:42 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Ferdy Sambo bisa digugat perdata atas tudingan pelecehan seksual. (teras jakarta/ist)

Ferdy Sambo bisa digugat perdata atas tudingan pelecehan seksual. (teras jakarta/ist)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak akan mempolisikan Ferdy Sambo beserta Penasihat Hukumnya atas dugaan pelecehan seksual yang tidak bisa dibuktikan di pengadilan.

"Kalau mereka tidak mau menyadari, tidak meminta maaf tentu kita proses lagi (dugaan pelecehan seksual)," ujar Kamaruddin Simanjuntak.

Tak hanya Ferdy Sambo, Kamaruddin juga akan mempolisikan kedua penasihat hukumnya yakni Arman Hanis dan Febri Diansyah.

Baca Juga : Nikita Mirzani Sewot Ferdy Sambo Divonis Mati, Netizen: Gak Ada Bekingan Lagi Guys!

Pasalnya kata Kamaruddin, kedua penasihat hukum Ferdy Sambo begitu lantang mengatakan telah terjadi pemerkosaan atau pelecehan.

Namun dugaan pelecehan seksual yang selalu dibicarakan dipersidangan tidak pernah ada laporan polisinya dan tidak bisa dibuktikan.

Kalaupun ada pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan Brigadir J, laporan tersebut sudah dihentikan penyidikannya oleh polisi.

"Demikian juga percobaan pembunuhan Pasal 338 juncto 53 KUHP sudah dihentikan," ungkapnya.

Baca Juga : Ferdy Sambo Divonis Mati, Sang Anak Posting Lagu Gugur Bunga di Taman Bakti

Menananggapi hal itu, peneliti ASA Indonesia Institute Reza Indragiri Amriel menilai gugatan bisa saja dilakukan oleh keluarga Brigadir J atas tudingan pelecehan seksual yang tak dapat dibuktikan.

Gugatan tersebut bisa berupa perdata terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Penyebabnya, kata Reza Indragiri keduanya telah melakukan pembohongan publik karena membuat sekenario kematian Brigadir J disebabkan karena melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Baca Juga : Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Eksekusi Mati, Ini Strategi yang Akan Dimainkan

Padahal, dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menyatakan demikian.

"Sangat mungkin keluarga Yosua akan mengajukan gugatan perdata ganti rugi pada FS dan PC. Ganti rugi atas segala kebohongan dan pembunuhan karakter terhadap Yosua," kata Reza dalam keterangan tertulisnya.

Tak lupa Reza mengapresiasi vonis mati yang dijatuhkan hakim terhadap Ferdy Sambo.

Baca Juga : Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Divonis 20 Tahun Penjara

Menurutnya, dengan menjatuhkan vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo, hakim telah mencapai tiga sasaran sekaligus.

"Karir hakim, muruah di mata publik, dan wibawa sistem peradilan pidana dari kemungkinan terbeli oleh pelaku kejahatan yang berharta dan berkuasa," tegasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    SHARE
    Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link