Beranda / News

Kapolri Siapkan Sidang Kode Etik Bharada E agar Bisa Kembali ke Brimob

Terasjakarta.id - Jumat, 17 Februari 2023 | 17:49 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bilang Bharada E berpeluang kembali berdinas di Korps Brimob. (terasjakarta/ist)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bilang Bharada E berpeluang kembali berdinas di Korps Brimob. (terasjakarta/ist)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Divisi Propam untuk menyiapkan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Richard Eliezer  alias Bharada E.

Hal itu agara Bharada E bisa kembali berdinas di Korps Brimob Polri usai menjalani masa tahanan. 

Pasalnya, Bharada E telah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga : Ferdy Sambo Bisa Digugat Perdata atas Tudingan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Brigadir J

"Tim dari Propam kami minta untuk mempersiapkan segala sesuatunya, kalau memang (sidang kode etik) sudah bisa dilaksanakan," tuturnya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis 16 Februari 2023.

Listyo Sigit menekankan bila Richard Eliezer berpeluang kembali bertugas di Korps Brimob.

"(Bharada E kembali berdinas di Brimob) Ya peluang itu ada," ujar Sigit.

Sebelumnya pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengungkapkan kliennya ingin kembali berdinas di Korps Brimob usai divonis 1,5 tahun penjara.

Baca Juga : Nikita Mirzani Sewot Ferdy Sambo Divonis Mati, Netizen: Gak Ada Bekingan Lagi Guys!

"Adalah harapan dari Richard Eliezer kembali berdinas di Brimob itu adalah kebanggaan Richard Eliezer," ujar Ronny Talapessy usai sidang Vonis Bharada E di PN Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

Diketahui, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun terhadap Bharada E pada sidang vonis yang digelar Rabu 15 Februari 2023.

Hal-hal yang meringankan Richard Eliezer menurut majelis hakim sehingga divonis lebih ringan dari tuntutan JPU karena telah membuka kebenaran dalam sidang pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga : Sosok Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Berani Vonis Mati Ferdy Sambo

Diketahui JPU menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara.

Hal yang meringankan berikutnya adalah keluarga dari Brigadir J telah memafkan Richard Eliezer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    SHARE
    Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link