Beranda / News

Sertifikat Tanah Elektronik Siap Terbit April 2023, Begini Cara Ceknya!

Terasjakarta.id - Jumat, 10 Maret 2023 | 10:30 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Ilustrasi sertifikat tanah fisik yang akan diganti menjadi surat elektronik pada bulan April 2023. (Unsplash/@Annie Spratt)

Ilustrasi sertifikat tanah fisik yang akan diganti menjadi surat elektronik pada bulan April 2023. (Unsplash/@Annie Spratt)

Penulis : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Sertifikat Tanah Elektronik akan diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN mulai April 2023.

Sertifikat tanah sendiri merupakan sebuah dokumen bukti kepemilikan pribadi yang menyatakan hak atas tanah atau properti yang dimiliki wajib bersertifikat resmi yang sudah terdaftar di ATR/BPN.

Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa penerbitan sertifikat tanah elektronik ini dinilai dapat mengurangi kasus mafia tanah yang mencapai 90 persen.

Namun, belum semua bukti kepemilikan lahan akan berubah status menjadi sertifikat tanah elektronik.

Baca Juga : Mendagri Tito Bilang Ada Kepala Daerah Sengaja Tempatkan Orang Bermasalah di Bagian Pengawasan

Tapi, Hadi menyatakan jika seluruh sertifikat tanah nantinya akan diberlakukan secara elektronik, supaya mafia tanah tidak akan ikut campur dalam mengurusi kepemilikan tanah orang lain.

Sebagai informasi, mafia tanah merupakan salah satu kejahatan bidang pertanahan yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan bekerja sama untuk saling memiliki ataupun menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah atau melanggar hukum.

Hadi melanjutkan, program ini akan menyederhanakan beberapa pelayanan penerbitan sertifikat.

Baca Juga : Kasus Robot Trading Crazy Rich Surabaya Raup Cuan Rp9 Triliun, Siapa Wahyu Kenzo

Sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengantre di kantor-kantor pertanahan hanya untuk menerbitkan sertifikat tanah.

Untuk tahap pertama, nantinya pemerintah akan memulai terlebih dahulu dari Barang Milik Negara atau BMN untuk dijadikan sebagai sertifikat elektronik.

Menteri ATR/BPN ini menjelaskan bila mereka akan melaksanakan untuk BMN dahulu, alasannya karena aset pemerintah banyak sekali.

Sertifikat yang ada di sana kalau ditumpuk dapat dijadikan satu ruangan sendiri.

Baca Juga : Penyebab Halilintar Dufan Ancol Mendadak Berhenti: Sensor Keamanan Deteksi Adanya Gangguan

Pemberlakuan sertifikat elektronik ini diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional No.1/2021 tentang Sertifikat Elektronik yang sudah berlaku sejak 12 Januari 2021.

Nantinya sertifikat tersebut akan digantikan dalam bentuk elektronik atau digital, dan pemerintah akan menarik seluruh bukti kepemilikan tanah atau sertifikat fisik.

Pemerintah akan menarik seluruh bukti kepemilikan tanah atau sertifikat fisik, kemudian nantinya digantikan dalam bentuk elektronik atau digital.

Baca Juga : Jokowi Beri Izin Usaha dan Penggunaan Lahan di IKN bagi Investor Hingga 190 Tahun

Tentunya pemerintah sudah menjamin keamanan dari sertifikat tanah eletronik.

Sertifikat elektronik ini akan menggunakan standar yang telah ditetapkan Badan Siber dan Sandi (BSSN) dan mengikuti standar yang ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo.

Adapun nantinya dalam mengakses sertifikat elektronik ini menggunakan ID masing-masing pengguna.

Lalu akan ada kode unik atau hashcode atas dokumen elektronik yang diterbitkan, yang disambung dengan edisi penerbitan dokumen digital atau elektronik.

Baca Juga : Ikut Mudik Gratis 2023 Kemenhub, Ini 8 Syarat Penting yang Harus Dipenuhi

Selain hashcode, ada QR Code, single identity, serta akan dijelaskan bagaimana ketentuan untuk penggunaan sertifikat elektronik dari mulai kewajiban hingga larangannya.

Nah, untuk dapat memeriksa keaslian sertifikat tanah secara elektronik, berikut ada beberapa cara untuk cek sertifikat secara online.

Cara Cek Sertifikat Tanah Elektronik via Situs BPN

Jika ingin memeriksa keaslian sertifikat dapat melalui situs resmi ATR/BPN, berikut cara ceknya:

Baca Juga : Mahfud MD Ungkap Transaksi Janggal Rp300 T di Kemenkeu, Ada 160 Laporan dari 2009

  1. Buka web resmi dari ATR/BPN www.atrbpn.go.id
  2. Klik Menu 'Publikasi'
  3. Lalu, klik menu 'layanan'
  4. Klik menu 'Pengecekan Berkas'
  5. Masukan informasi berupa kantor, nomor berkas, tahun, kemudian klik 'Cari berkas'.
  6. Tunggu hingga BPN akan menampilkan data sertifikat tanah dan kepemilikannya.

Baca Juga : BREAKING NEWS! AG Pacar Mario Dandy Ditahan usai Diperiksa Polda Metro Jaya Kasus Penganiayaan David

Itu dia sedikit informasi mengenai sertifikat tanah elektronik dan cara untuk memeriksanya. Jadi, siap-siap saja untuk mengganti sertifikat tanah Anda menjadi digital pada bulan April 2023 nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    SHARE
    Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link