Beranda / News
Anak Lilis Karlina Ditangkap karena Narkoba, Ditemukan 1.865 Butir Obat Terlarang
Terasjakarta.id - Selasa, 14 Maret 2023 | 14:52 WIB

Anak Lilis Karlina yang masih kelas 3 SMP ditangkap Polres Purwakrta karena diduga jadi pengedar Narkoba. (terasjakarta/ist)
Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono
JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Anak Lilis Karlina yang masih berusia 15 tahun ditangkap polisi karena narkoba.
Anak pedangdut Lilis Karlina berinisial RD diduga jadi pengedar obat-obatan terlarang ditangkap Polres Purwakarta pada Minggu 12 Maret 2023.
Anak Lilis Karlina ditangkap dikediamannya di Ciwareng, Purwakrta, Jawa Barat.
Baca Juga : Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Ammar Zoni Minta Maaf
Polisi menangkap anak Lilis Karlina setelah mendapat aduan dari warga terkait adanya peredaran narkoba.
Kemudian polisi melakukan penggerebekan di rumahnya dan ditemukan obat-obatan terlarang sebanyak 1.865 butir jenis Tramadol dan Hexymer.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, obat-obatan yang dimiliki anak Lilis Karlina tak memiliki izin edar.
Obat-obatan terlarang itu diperoleh oleh anak Lilis Karlina melalui online.
Baca Juga : Ammar Zoni Positif Narkoba, Ini Kedua Kalinya
"Kemudian dijual kembali obat-obatan itu baik secara online maupun langsung kepada pembeli," kata AKBP Edwar dalam wawancara dengan stasiun TV swasta, Selasa 14 Maret 2023.
AKBP Edward menerangkan, tersangka RD masih berstatus pelajar kelas 3 SMP.
Namun anak Lilis Karlina tersebut sudah menjadi bandar dan mengendalikan peredaran Narkoba.
Baca Juga : Rumah Yoo Ah-in Digeledah Polisi Imbas Kasus Narkoba
"Dan dia mengendalikan pengedar usia dewasa," jelasnya.
Atas perbuatannya RD dijerat Pasa 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
TERKAIT
TERKINI
TERPOPULER
