Beranda / News

Kronologi Anak Lilis Karlina yang Ditangkap karena Narkoba, Punya Anak Buah

Terasjakarta.id - Selasa, 14 Maret 2023 | 15:22 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain menerangkan kronologi penangkapan anak Lilis Karlina terkait kasus peredaran narkoba. (ist)

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain menerangkan kronologi penangkapan anak Lilis Karlina terkait kasus peredaran narkoba. (ist)

Penulis : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID – Anak pedangdut Lilis Karlina ditangkap kepolisian terkait kasus peredaran dan mengendalikan jaringan narkoba.

Anak Lilis Karlina, RD (15) yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) juga memiliki bawahan untuk mengedarkan narkoba.

Kronologi ditangkapnya RD ini bermula dari informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba di wilayah Purwakarta.

Baca Juga : Anak Lilis Karlina Ditangkap karena Narkoba, Ditemukan 1.865 Butir Obat Terlarang

RD ditangkap oleh Polres Purwakarta bersama Satuan Reserse Narkoba.

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengonfirmasi RD terlibat dalam kasus peredaran dan mengendalikan jaringan narkoba usai dilakukan pengembangan kasus oleh penyidik terkait penangkapan RD di daerah Ciwareng, Babakancikao, Purwakarta, Minggu (12/3/2023).

Dalam keterangannya, Edwar menyampaikan bahwa RD mengendalikan narkoba dengan menjadikan laki-laki dewasa berumur 26 tahun sebagai kaki tangan peredaran narkotika.

“Anak usia 15 tahun mengendalikan narkoba dengan menjadikan laki-laki dewasa 26 tahun sebagai kaki tangan peredaran narkotika. Terus terang kita sangat miris,” kata Edwar dalam keterangannya.

Baca Juga : Hujan Abu Vulkanik Merapi Rusak 1661 Hektar Lahan Pertanian di Magelang

Edward memaparkan RD saat ini berstatus pelajar kelas 3 SMP. Sebelum kasus peredaran tersebut terungkap, RD terbukti mengedarkan obat-obatan terlarang dengan berbagai bukti.

RD juga diduga menjual obat terlarang di wilayah Purwakarta, Subang, dan Karawang dengan sasaran pelajar atau umum.

Dalam menjalankan aksinya itu, RD kerap menjual obat-obatan farmasi dengan efek samping yang berbahaya tanpa izin edar.

Baca Juga : Erick Thohir Larang Kegiatan di SUGBK, Rumput Rusak usai Konser BLACKPINK

“Pelaku membeli sejumlah obat-obatan yang tidak memiliki izin edar secara online, kemudian dijual kembali obat-obatan secara online dan langsung kepada pembeli,” papar Edwar.

“Dia mengendalikan pengedar usia dewasa, sasarannya ada pelajar dan usia dewasa,” sambungnya.

Dari tangan RD, pihak kepolisian menyita barang bukti sebanyak 1.865 butir obat yang dikategorikan narkotika.

Baca Juga : Viral Hujan Cacing di China, Fenomena Aneh Bikin Merinding

Sejumlah barang bukti sebanyak 1.865 butir yang turut disita dari hasil penangkapan RD meliputi 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl.

Selain RD, polisi juga meringkus satu pelaku berinisial I (26) sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu.

Dari tangan I, polisi berhasil menyita barang bukti dua paket narkoba jenis sabu.

“I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke RD,” ucap Edwar.

Baca Juga : Duka Kematian Dokter Mawarti Susanti di Nabire, Sosoknya Dikenang sebagai Penolong di Daerah Rawan

Atas perbuatannya itu, RD dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.

Sementara itu, untuk tersangka I dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    SHARE
    Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link