Beranda / News
Waspada! Penipuan Surat Tilang Via WhatsApp, Saldo Rekening Bisa Terkuras
Terasjakarta.id - Sabtu, 18 Maret 2023 | 22:10 WIB

Masyarakat diimbau utuk waspada terait maraknya aksi penipuan dengan modus mengirim surta tilang elektronik melalui aplikasi Whatsapp yang berisiko saldo rekening penerima dapat terkuras.(terasjakarta.id/unsplash)
Penulis : Mendiza
Editor : Mendiza
JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Belakangan ini muncul informasi mengenai penipuan dengan modus baru yang menggunakan aplikasi (apk) chat pengiriman surat tilang.
Para pelaku akan mengirimkan pesan WhatsApp berisi pemberitahuan surat tilang dan tautan berupa format apk.
Namun, jangan tertipu dengan modus operandi baru ini. Jika tautan tersebut diklik, maka saldo rekening penerima pesan akan terkuras habis.
Baca Juga : Fakta-Fakta Terkait Ajudan Pribadi yang Lakukan Penipuan 1,3 Miliar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, pihak kepolisian telah memonitor maraknya penipuan dengan modus tersebut.
"Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya ketika menerima pesan dari pihak yang tidak dikenal. Ia menambahkan bahwa penipuan dengan modus hoax atau informasi palsu juga harus diwaspadai oleh masyarakat," imbau Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu (18/3/2023) .
Baca Juga : Ajudan Pribadi Ngaku Uang Hasil Penipuan Rp1,3 Miliar Dipakai untuk Kebutuhan Hidup
Dengan tegas Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan surat tilang dengan pengunduhan aplikasi bernama surat tilang adalah tidak benar alias hoax.
Akun Instagram Divisi Humas Polri telah menyebarkan informasi tersebut. Masyarakat diminta untuk mewaspadai modus penipuan dengan pengunduhan aplikasi, karena dapat mengakibatkan kebocoran data pribadi.
Baca Juga : Tangani Kasus Penipuan Ajudan Pribadi, Polres Jakbar Pastikan Tak Ada Intervensi
Ketika terjadi pelanggaran lalu lintas, petugas akan menindak pelanggaran melalui sistem tilang elektronik.
Perangkat e-TLE akan secara otomatis menangkap gambar pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran.
Media barang bukti pelanggaran akan dikirimkan ke back office e-TLE di RTMC Polda Metro Jaya, lalu petugas akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Baca Juga : Ajudan Pribadi Terancam 4 Tahun Penjara, Kasus Penipuan Rp1,3 Miliar
Setelah data kendaraan diketahui, petugas akan mengirimkan surat tilang ke alamat yang sesuai dengan data kendaraan.
Truno menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak pernah mengirimkan keterangan surat tilang elektronik melalui pesan WhatsApp.
Sebagai gantinya, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Baca Juga : Profil Ajudan Pribadi Dikenal Dekat Petinggi Polri Kini Ditangkap Kasus Penipuan Rp1,3 M, Pernah Jadi Kuli
Surat konfirmasi tersebut merupakan langkah awal dari penindakan, dan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran.
Untuk menghindari penipuan, masyarakat diminta untuk lebih selektif dalam menerima pesan dari pihak yang tidak dikenal.
Baca Juga : Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap terkait Dugaan Kasus Penipuan Rp1,3 M
Layanan pengaduan Polda Metro Jaya siap menerima pengaduan warga yang telah tertipu dengan modus penipuan tersebut.
Layanan call center Polri 110 juga siap memberikan pelayanan laporan informasi maupun laporan peristiwa atau kejadian dugaan kejahatan. Oleh karena itu, jika terdapat informasi yang mencurigakan, silakan laporkan ke call center tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
TERKAIT
TERKINI
TERPOPULER
